Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Badan Usaha: Definisi, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis, dan Bentuk

KOMPAS.com – Pernahkah kamu mendengar tentang badan usaha? Perlu diketahui bahwa badan usaha berbeda dengan perusahaan.

Jika perusahaan bertujuan memproduksi sutu barang atau jasa, maka badan usaha bertujuan mendapat keuntungan. Perusahaan disebut juga dengan badan usaha.

Zaeni Asyhadie dalam buku berjudul Hukum Bisnis Prinsip dan pelaksanaan di Indonesia (2005) menyebutkan badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha dengan sifat tetap, terus-menerus, dan berkedudukan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Ciri-ciri badan usaha

Ciri-ciri badan usaha dapat dilihat sebagai berikut:

Fungsi badan usaha

Beberapa fungsi badan usaha adalah:

  • Fungsi komersil

Badan usaha sebagai fungsi komersil memiliki dua fungsi yaitu fungsi manajerial dan fungsi operasional.

Fungsi manajerial adalah fungsi manajemen operasional badan usaha secara keseluruhan agar bisa mencapai tujuan tertentu didirikannya badan usaha.

Fungsi manajerial suatu badan usaha menyangkut perencanaan, pengarahan, pengorganisasian, dan pengawasan terhadap operasional badan usaha.

Adapun fungsi operasional badan usaha menyangkut cara badan usaha tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Fungsi operasional menyangkut sistem produksi, sistem purchasing, pemasaran, administrasi, hingga aspek kepegawaian.

  • Fungsi sosial

Badan usaha juga memiliki fungsi sosial. Hal ini berarti badan usaha harus memberikan manfaat kepada lingkungan sosialnya baik bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar. Biasanya fungsi sosial badan usaha diwujudkan dlam bentuk CSR.

  • Fungsi pembangunan ekonomi

Badan usaha juga memiliki fungsi pembangunan ekonomi bagi negara. Badan usaha menyediakan pekerjaan, yang otomatis mengurangi pengangguran juga meningkatkan pendapatan perkapita. Badan usaha dinilai sebagai roda penggerak ekonomi dalam negeri.

Jenis-jenis badan usaha

Berdasarkan bidang kegiatan usaha yang dilakukan, badan usaha dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:

Bentuk badan usaha

Berdasarkan kepemilikannya, badan usaha dibedakan menjadi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta. Berikut penjelasannya:

  • Badan usaha milik negara (BUMN)

Dilansir dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1, menyebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari negara yang dipisahkan.

Contoh dari BUMN adalah Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan juga Perusahaan Perseorangan (Persero)

  • Badan usaha miliki daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan bertujuan menyejahterakan rakyat di daerahnya.

Emanuel Sudjatmoko dalam buku berjudul Penelitian Hukum Tentang Tanggung Jawab Pemerintahdalam menjalankan Fungsu Pemegang Saham BUMD (2013) menyebutkan bahwa kesejahteraan dapat diukur dari perspektif kecukupan kebutuhan dasar manusia, yang meliputi sandang, pangan, dan papan.

  • Badan usaha milik swasta (BUMS)

Adapun badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta baik perorangan, kelompok, maupun asing yang bertujuan mencari keuntungan. Contoh BUMS adalah, Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), dan Commanditaire Vennotshap (CV).

https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/05/105756969/badan-usaha-definisi-ciri-ciri-fungsi-jenis-dan-bentuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke