Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arti Sempit dan Luas dari Konstitusi

KOMPAS.com- Kamu pasti sering mendengar kata konstitusi saat menyimak berita maupun membaca koran.

Namun tahukah kamu apa sebenarnya arti dari konstitusi? Dilansir dari Stanford Encyclopedia of Philososophy, konstitusi adalah seperangkat norma (aturan, prinsip, atau nilai) yang menciptakan, menyusun, dan mendefinisikan batas-batas kekuasaan atau otoritas pemerintah.

Keberadaan konstitusi menjadi dasar regulasi suatu negara. Sehingga pemerintah sebagai otoritas tidak bisa berbuat semena-mena dalam pembentukan hukum dan kebijakan, namun semuanya harus berdasarkan konstitusi.

Seorang ahli konstitusional bernama K.C. Wheare dalam bukunya yang berjudul Modern Constitutions, mengartikan konstitusi dalam dua arti yaitu arti luas dan arti sempit.

Arti luas konstitusi

Konsitusi secara luas diartikan sebagai aturan-aturan yang mengatur jalannya penyelenggaraan negara secara keseluruhan.

Konstitusi secara luas merupakan dasar dibentuknya suatu negara dari mulai sistem pemerintahan, pembentukan kebijakan, hingga sistem ketatanegaraan.

Sehingga konstitusi secara luas dapat diartikan sebagai hukum dasar suatu negara. Hukum dasar suatu negara mencakup hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.

Hukum dasar tertulis adalah hukum tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang konkret. Misalnya Undang-Undang, Keputusan Presiden, PERPU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.

Adapun hukum dasar tidak tertulis adalah hukum dasar yang tidak tertulis secara legal namun tetap dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara.

Hukum tersebut bersumber dari nilai-nilai yang dipegang masyarakat sejam zaman dahulu. Misalnya adat istiadat, konvensi, hasil musyawarah, dan pidato kenegaraan.

Arti sempit konstitusi

Konstitusi dalam arti sempit disebut juga Undang-Undang Dasar (UUD). Meskipun setiap negara tidak memiliki UUD, setiap negara pasti memiliki konstitusi.

Konstitusi dalam arti sempit adalah aturan dasar yang tertulis dalam suatu naskah dokumen dan diberikan sifat agung serta luhur sebagai landasan kontitusi tertinggi di negara.

Konstitusi dalam arti sempit merupakan hukum dasar tertulis yaitu Undang-Undang. Di Indonesia konstitusi dalam arti sempit yang pernah berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sementara, dan semua aturan dasar dalam penyelenggaraan suatu negara.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/20/161044669/arti-sempit-dan-luas-dari-konstitusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke