Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upaya Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hak dan kewajiban tersebut tidak hanya tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945 dan harus tercermin disetiap perilaku warganya.

Perilaku yang menmpertahankan kemerdekaan NKRI

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, perilaku warga negara Indonesia harus mencerminkan sikap sebagai berikut:

Cinta tanah air

Cinta tanah air artinya berbakti kepada negara dan bersedia berkorban membela negara. Cinta tanah air menjadi sikap penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial budaya, ekonomi, dan politik bangsa.

Cinta tanah air perlu ditanamkan dan dikembangkan dalam jiwa setiap individu sejak dini. Cinta tanah air tercermin dari perilaku:

  1. Melestarikan budaya bangsa
  2. Bangga dengan membeli produk dalam negeri
  3. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
  4. Mengikuti segala kegiatan saat memperingati Hari Kemenrdekaan Indoensia pada 17 Agustus.

Membina persatuan dan kesatuan

Semboyan Bhineka Tunggal Ika mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Kemajemukan bangsa Indonesia mampu membangun kesatuan bangsa yang kokoh.

Prinsip dari persatuan dan kesatuan di Indoesia yaitu menjadi satu atau tunggal yang menuntut keterpaduan dari kemajemukan bangsa Indonesia.

Sesuai dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, masyarakat Indonesia harus memiliki sikap membina persatuan dan kesatuan, seperti:

  1. Menolong siapa saja tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan.
  2. Berteman dengan siapa saja, karena kita semua itu sama.
  3. Mengikuti kegiatan di lingkungan masyarakat maupun sekola, misalnya gotong royong.

Rela berkorban

Rela berkorban yaitu bersedia dengan senang hati, ikhlas, dan tidak mengharapkan imbalan. Bersedia memberikan segala sesuatu yang dimiliki untuk kepentingan bangsa dan negara.

Sikap yang mencerminkan rela berkorban untuk negara, yaitu:

Warga negara Indonesia

Menurut situs resmi Kementerian Luar Negeri, peraturan di Indonesia mengenai Kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006.

Undang-undang tersebut menggati UU Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaaran yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tata negara Republik Indonesia.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/01/13/145856969/upaya-mempertahankan-kemerdekaan-republik-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke