KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak dan kewajiban tersebut tidak hanya tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945 dan harus tercermin disetiap perilaku warganya.
Perilaku yang menmpertahankan kemerdekaan NKRI
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, perilaku warga negara Indonesia harus mencerminkan sikap sebagai berikut:
Cinta tanah air
Cinta tanah air artinya berbakti kepada negara dan bersedia berkorban membela negara. Cinta tanah air menjadi sikap penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial budaya, ekonomi, dan politik bangsa.
Cinta tanah air perlu ditanamkan dan dikembangkan dalam jiwa setiap individu sejak dini. Cinta tanah air tercermin dari perilaku:
Membina persatuan dan kesatuan
Semboyan Bhineka Tunggal Ika mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Kemajemukan bangsa Indonesia mampu membangun kesatuan bangsa yang kokoh.
Prinsip dari persatuan dan kesatuan di Indoesia yaitu menjadi satu atau tunggal yang menuntut keterpaduan dari kemajemukan bangsa Indonesia.
Sesuai dengan sila ke-3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, masyarakat Indonesia harus memiliki sikap membina persatuan dan kesatuan, seperti:
Rela berkorban
Rela berkorban yaitu bersedia dengan senang hati, ikhlas, dan tidak mengharapkan imbalan. Bersedia memberikan segala sesuatu yang dimiliki untuk kepentingan bangsa dan negara.
Sikap yang mencerminkan rela berkorban untuk negara, yaitu:
Warga negara Indonesia
Menurut situs resmi Kementerian Luar Negeri, peraturan di Indonesia mengenai Kewarganegaraan sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006.
Undang-undang tersebut menggati UU Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaaran yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tata negara Republik Indonesia.
https://www.kompas.com/skola/read/2021/01/13/145856969/upaya-mempertahankan-kemerdekaan-republik-indonesia