Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penetapan Hari Keluarga Nasional 29 Juni

KOMPAS.com - Lahirnya Hari Keluarga Nasional (Harganas) dilandasi dari perjuangan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaannya.

Meski pada tahun 1945 Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya, kenyatannya situasi saat itu belum kondusif.

Banyak warga Indonesia yang harus melakukan wajib militer sehingga berpisah dengan keluarganya.

Dilansir dari situs resmi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dengan perjuangan panjang, pada 22 Juni 1949 Belanda menyerahkan kedaulatan bangsa Indonesia secara utuh.

Seminggu setelah itu, tepatnya 29 Juni 1949 para pejuang kembali kepada keluarganya. Hal inilah yang melandasi lahirnya Hari Keluarga Nasional (HARGANAS).

Sejarah dibalik tanggal 29

Hari Keluarga Nasional digagas oleh Prof. Dr. Haryono Suyono yang merupakan ketua Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di era Presiden Soeharto.

Dengan gagasan yang diberikan kepada Presiden Suharto, Presiden Suharto menyetujui dan lahirlah Hari Keluarga Nasional setiap 29 Juni.

Terdapat sejarah di balik pemilihan tanggal dan bulan tersebut. Di tanggal 29 dan bulan Juni, Tentara Republik Indonesia (TRI) yang bergerilya dalam perjuangan melawan penjajah, masuk ke Yogyakarta, dan kembali ke keluarga masing-masing.

Selain itu, 29 Juni 1970 menjadi puncak kristalisasi semangat prjuangan Keluarga Berencana (KB).

Hari Keluarga Nasional sekaligus sebagai penejawantahan Hari Pertasikencana (Pertanian, Koperasi, Keluarga Berencana) yang pernah diperingati bersama sebelum peringatakan Harganas diluncurkan.

BKKBN saat itu menjadi pelopor Hari Keluarga Nasional sejak 2014. Peringatan hari Keluarga secara nasional telah dicanangkan oleh Presiden Suharto pada 29 Juni 1993 di Provinsi Lampung.

Peringatan hari keluarga merupakan upaya untuk meningkatkan seluruh masyarakat Indonesia, betapa pentingnya suatu keluarga.

Keluarga memiliki peranan dalam upaya memantapkan ketahanan nasional dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Dari keluarga, kekuatan dalam pembangunan suatu bangsa akan muncul.

Hal ini menjadi catatan, bahwa rasa memiliki keluarga harus terus ditumbuhkan. Masyarakat dapat merasakan manfaat kehadiran Harganas. Instansi pemerintah dilibatkan dan bertanggung jawab mengenai sosialisasi Harganas.

Harganas juga ditujukan untuk menghidupkan fungsi-fungsi yang ada dalam keluarga. Keluarga tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan atau fungsi ekonomi, tetapi juga fungsi lainnya.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 dan PP Nomor 21 Tahun 1994 menjelaskan ada delapan fungsi yang harus dijalankan suatu keluarga, yaitu:

  • Fungsi agama
  • Fungsi sosial budaya
  • FUngsi cinta kasih
  • Fungsi melindungi
  • Fungsi reproduksi
  • Fungsi pendidikan
  • Fungsi ekonomi
  • Fungsi pembinaan lingkungan

https://www.kompas.com/skola/read/2020/06/29/180000669/penetapan-hari-keluarga-nasional-29-juni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke