Menurut Encyclopaedia Britannica, polusi air adalah pelepasan zat ke dalam air tanah. Kemudian mengganggu penggunaan air yang bermanfaat atau berfungsi sebagai ekosistem alami.
Usaha jika ditemukan polusi air
Beberapa usaha yang bisa dilakukan jika di lingkungan sekitar ditemukan polusi air adalah:
Tidak mengonsumsi atau menggunakan air yang berpolusi tersebut
Polusi air bisa disebabkan berbagai macam senyawa mulai dari logam berat, merkuri, hingga bakteri. Kamu bisa keracunan atau terjangkit penyakit kulit hingga kanker.
Melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas pencemaran
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang pengendalian limbah.
Pasal 60 berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."
Pelanggar bisa dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Usaha mencegah polusi air
Kita mungkin tidak secara langsung menyebabkan pencemaran air. Namun ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk meminimalisasi pencemaran air maupun mencegahnya. Berikut hal-hal yang dimaksud:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/05/11/085043669/usaha-apa-yang-kamu-lakukan-jika-di-lingkungan-sekitarmu-ditemukan-polusi