Mereka bergabung karena punya tujuan yang sama yakni kesejahteraan. Untuk meraih tujuan itu, tiap anggota punya hak dan kewajiban yang harus dijalani.
Hak dan kewajiban anggota koperasi
Dilansir dari situs Kemdikbud, hak anggota koperasi yakni:
Sedangkan kewajiban anggota koperasi yakni:
Keanggotaan koperasi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
Sementara terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi.
Anggota yang berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah yang dimaksud dengan keadilan.
SHU dibagikan tidak berdasarkan modal anggota namun berdasarkan kontribusi terhadap koperasi.
Keanggotaan lebih lanjut diatur di masing-masing AD/ART koperasi.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/23/180000969/hak-dan-kewajiban-anggota-koperasi