Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukti Normatif dan Empirik Indonesia Negara Demokrasi

KOMPAS.com - Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Bagaimana membuktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk membuktikan Indonesia adalah negara demokrasi dapat menggunakan sudut pandang normatif dan empirik.

Bukti normatif

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara.

Jadi, bukti normatif bahwa Indonesia adalah negara demokrasi adalah pada dasar konstitusi yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal tersebut dapat terlihat dari:

  • UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 (sebelum amendemen) berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".
  • UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 (setelah amendemen) berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar".
  • Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 1:
  1. Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi".
  2. Ayat 2 berbunyi "Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat".
  • Dalam UUDS 1950 pasal 1
  1. Ayat 1 berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu engara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan".
  2. Ayat 2 berbunyi "Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat".

Untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat menggunakan indikator-indikator yang dirumuskan Affan Gaffar, yaitu:

Berikut ini penjelasannya:

  • Akuntabilitas

Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.

Pemegang jabatan harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan, serta perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang dan bahkan yang akan dijalaninya.

Pertanggungjawaban tidak hanya menyangkut dirinya, tapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas yaitu perilaku anak dan istri, juga sanak keluarga.

  • Rotasi kekuasaan

Dalam demokrasi, harus ada peluang rotasi kekuasaan, dilakukan secara teratur dan damai. Tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan tapi peluang orang lain tertutup.

  • Rekrutmen politik yang terbuka

Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan perlu satu sistem rekrutmen politik terbuka.

Artinya setiap orang yang memenuhi syarat mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat, punya peluang sama melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik.

  • Pemilihan umum

Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik.

Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya sesuai kehendak hati nuraninya.

Warga negara bebas menentukan partai atau calon mana yang akan didukung tanpa rasa takut atau paksaan dari orang lain.

Pemilih bebas mengikuti segala macam aktivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.

  • Pemenuhan hak-hak dasar

Dalam negara demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar secara bebas.

Termasuk hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak untuk menikmati kebebasan pers yang bebas.

Bukti empiris

Sedangkan bukti empiris Indonesia adalah negara demokrasi dapat dilihat dari alur sejarah politik di Indonesia yaitu pada:

  1. Pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia (1945-1949)
  2. Pemerintahan parlementer (1949-1959)
  3. Pemerintahan demokrasi terpimpin (1959-1965)
  4. Pemerintahan orde baru (1965-1998)
  5. Pemerintahan orde reformasi (1998-sekarang)

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada masa-masa tersebut mengalami perkembangan yang fluktuatif.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/12/130000069/bukti-normatif-dan-empirik-indonesia-negara-demokrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke