Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bela Negara: Tujuan, Fungsi, dan Manfaat

KOMPAS.com - Definisi bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa, menjadi bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa. Sekaligus menjadi bukti pemahaman mengenai bela negara.

Pemahaman tersebut bisa dilakukan dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerja sama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata.

Unsur dasar bela negara

Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting di antaranya:

  1. Cinta tanah air
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkurban untuk bangsa dan negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Fungsi bela negara

Bela negara memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
  2. Menjaga keutuhan wilayah negara
  3. Merupakan kewajiban setiap warga negara
  4. Merupakan panggilan sejarah

Tujuan bela negara

Untuk tujuan bela negara sebagai berikut:

Manfaat bela negara

Berikut beberapa manfaat dari bela negara:

  1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.
  2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  3. Membentuk mental fisik yang tangguh
  4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri
  5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
  6. Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
  7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama
  8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  9. Menghilangkan sikap negatif, seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin.
  10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia. Dasar hukum tersebut dalam berbagai aturan, yaitu Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR.

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu:

  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/130000169/bela-negara--tujuan-fungsi-dan-manfaat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke