Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

KOMPAS.com - Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan sistematika UUD 1945, terdiri dari:

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang tubuh UUD 1945
  3. Penjelasan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting bagi bangsa Indonesia. Berikut ini penjelasan singkatnya:

Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), naskah Pembukaan UUD 1945 berasal dari naskah Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.

Naskah teks Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Berikut ini naskah teks Pembukaan UUD 1945:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna pembukaan UUD 1945

Makna pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan sumber motivasi dan perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
  2. Merupakan sumber cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan
  3. Mengandung nilai-nilai universal dan lestari

Makna alinea-alinea Pembukaan UUD 1945

Berikut ini makna alinea-alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945:

  • Alinea pertama

Mengungkapkan dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.

Mengungkapkan pernyataan subyektif yaitu aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.

  • Alinea kedua

Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. Menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian.

  • Alinea ketiga

Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan. Menunjukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

  • Alinea keempat

Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional. Menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.

Menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik. Menegaskan bahwa negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.

Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia Pancasila yaitu:

Batang tubuh UUD 1945

Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Batang tubuh berisi dua bagian pokok yaitu:

  1. Sistem Pemerintahan Negara
  2. Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia

Penjelasan UUD 1945

Penjelasan UUD 1945 terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.

Perubahan konstitusi

Dalam perkembangan sejarahnya, konstitusi Indonesia pernah mengalami perubahan. Di Indonesia pernah berlaku beberapa konstitusi, yaitu:

  1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  2. UUD RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  3. UUD S 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  4. Kembali ke UUD 1945
  5. Amendemen UUD 1945

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/23/160000669/pembukaan-uud-1945-makna-dan-pokok-pikiran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke