Pertanaman kedelai umumnya di musim kemarau. Air menjadi faktor pembatas pertumbuhan tanaman.
Pengaturan saluran drainase dan pengairan untuk populasi tanaman 500.000/ha di fase berbunga, akan meningkatkan hasil polong hingga 15-20 persen atau panen 3,11 ton/ha.
Baca juga: Kedelai Cegah Penyakit dan Penuaan Dini
Pada sisi kebijakan, swasembada kedelai ditempuh melalui program subsidi bantuan benih kedelai bermutu, subsidi pupuk, pestisida, herbisida, dan mikroorganisme penambat Nitrogen.
Hibah alat tanam, alat panen, pompa air, kelengkapan produksi benih bermutu, serta penetapan harga dasar pembelian kedelai bertujuan mencukupi kebutuhan kedelai nasional.
Kemudahan akses pembiayaan usaha tani melalui Kredit Usaha Rakyat dan asuransi pertanian juga dikemas sebagi upaya kemandirian pangan.
Tata regulasi mendorong perkembangan sistem usaha kedelai menjadi kompetitif. Tugas negara dalam penyediaan pangan bagi penduduk tertuang eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Upaya kebijakan ini bertujuan mencapai kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional.
Intervensi pemerintah melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja juga berdampak mengarahkan pertanian berbasis permintaan pasar dan preferensi konsumen. Kebijakan mendorong pertanian lebih efisien dan berdaya saing di pasar lokal maupun global.
Eskalasi produksi yang ditunjang strategi intensifikasi usaha tani, upaya modernisasi pertanian, promosi pasar, dan sertifikasi mutu hasil meningkatkan kedaulatan pangan kedelai.
Kemandirian dan ketrampilan sumber daya manusia pertanian, serta tersedianya sarana prasarana pendukung turut mempercepat swasembada kedelai.
Baca juga: Kedelai Bantu Turunkan Tekanan Darah
Dr. Vina Eka Aristya, S.P., M.Sc.
Peneliti Pusat Riset Tanaman Pangan - BRIN