KOMPAS.com - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan bahwa sebanyak lima provinsi, mencatat angka kejadian stunting pada balita tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, kelima provinsi tersebut ialah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
Kemudian pada tahun 2019 hingga 2021 didapatkan pula tujuh provinsi yang menunjukkan tren peningkatan angka kejadian stunting termasuk Papua, Banten, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Jambi, serta Papua Barat.
Hal itu disampaikan Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) dalam media briefing bertajuk Pentingnya Pemantauan Tumbuh Kembang Terhadap Penegakkan Deteksi Dini Stunting pada Anak Indonesia.
“Kami menyadari bahwa pertumbuhan dan perkembangan merupakan salah satu aspek penting bagi kesehatan anak. Untuk itu, berbagai permasalahan kesehatan yang masih dihadapi anak Indonesia, termasuk stunting harus segera diatasi," terang Hasto, Kamis (24/2/2022).
Dia juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk BKKBN, sebagai pelaksana upaya percepatan penurunan stunting nasional hingga tahun 2024.
"Kami mohon dukungan dari pihak mitra, perusahaan, dan juga para akademisi. Satu untuk menurunkan kesenjangan, ada equal (kesetaraan) equity (keadilan) yang dicapai. Rata-rata (prevalensi stunting) paling tidak harus di bawah 20 persen," jelasnya.
Baca juga: 2 Intervensi Gizi Bantu Percepatan Penurunan Stunting dengan Target 14 Persen 2024
Pemerintah, melalui BKKBN juga telah menargetkan angka penurunan stunting di Indonesia dari 24,4 persen pada tahun 2021, menjadi 14 persen di tahun 2024 mendatang. Artinya, angka kejadian stunting di Indonesia ditargetkan untuk turun sekitar 3,4 persen per tahun.
"Target 14 persen (dalam menurunkan angka stunting) merupakan target luar biasa, banyak yang bilang sangat ambisius. Target ini memberikan spirit bahwa kita harus kerja keras," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, dr Hasto memaparkan bahwa ada tiga faktor penyebab utama stunting, di antaranya:
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dirinya berharap kebijakan ini bisa mendorong berbagai pihak untuk mendukung upaya menurunkan angka kejadian stunting pada anak.
Baca juga: Direktur Gizi Kemenkes: Penanganan Stunting Harus Disesuaikan Versi Kearifan Lokal