Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2021, 12:02 WIB
Lulu Lukyani

Penulis

KOMPAS.com – Hak dan kewajiban terhadap lingkungan telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang.

Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai salah satu hak asasi manusia, tetapi juga memiliki kewajiban terhadap lingkungannya.

Hak dan kewajiban terhadap lingkungan ini seharusnya dipahami oleh setiap individu agar kelestarian lingkungan dapat terjaga.

Hak atas lingkungan

Dikutip dari artikel "Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah" dalam Jurnal Inovatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan atau pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 65 mengatur adanya lima hak atas lingkungan, yakni:

Baca juga: Tumpahan Minyak dan Dampaknya bagi Lingkungan

1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.

2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Baca juga: Prinsip Kerja Sel Surya, Alternatif Energi yang Ramah Lingkungan

Kewajiban terhadap lingkungan

Pengaturan hak atas linkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, diikuti oleh pengaturan kewajiban terhadap lingkungan.

Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Ketentuan Pasal 67 memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidu, yakni (1) kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan (2) kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup, sebagaimana dirumuskan pada Pasal 1 angka 6, bermakna upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Adapun bentuk kewajiban kedua bertalian dengan upaya untuk tidak membiarkan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com