Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhimpunan Dokter Gigi Tolak Peraturan Menkes Terawan soal Radiologi

Kompas.com - 11/10/2020, 19:30 WIB
Bestari Kumala Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik banyak kritik dan mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Sebelumnya Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) yang mewakili lebih dari 65 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia menyampaikan surat penolakan kepada Menteri Kesehatan, terawan Agus Putranto.

Kali ini Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia, serta Ikatan-Ikatan Keahlian Dokter Gigi juga turut menyatakan menolak Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

Baca juga: Menteri Kesehatan Terawan Berkunjung ke IDI, Ini 7 Harapan IDI

Selaku Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Kedokteran Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr.drg.Hananto Seno, SpBM(K),MM mengatakan, terbitnya Permenkes ini telah menimbulkan keresahan bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya, namun juga di kalangan kedokteran gigi.

"Hal ini dikarenakan Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis pada saat menegakkan diagnosis maupun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan hanya dalam bentuk rujukan tetapi juga yang harus dilakukan langsung di tempat Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis itu sendiri, misalnya pada tindakan Perawatan Saluran Akar,” kata drg Hananto dalam siaran pers yang diterima Kompas Sains.

Oleh sebab itu, para Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis pada saat pendidikan profesi sebelum berpraktik telah dibekali kompetensi terbatas di bidang radiologi.

Menurut Hananto, terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat.

Senada dengan Hananto, Prof. Dr.drg. Chiquita Prahasanti, SpPerio(K) selaku Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) menegaskan, bahwa Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi adalah spesialis yang pendidikan maupun profesinya telah diakui oleh pemerintah.

“Spesialis ini memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi, seperti Panoramic, Ceplalometri, dan Cone Beam Computed Tomography,” ujarnya.

“Untuk itu kami mohon agar Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik agar supaya masyarakat dapat terlayani oleh tenaga yang memiliki kompetensi khusus," imbuh Chiquita.

Selain dikritik oleh berbagai perhimpunan dokter, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik juga ramai dikritik msyarakat, karena dianggap akan menyulitkan.

Baca juga: Profil Terawan Menteri Kesehatan, Dokter Cuci Otak yang Kontroversial

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com