Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Gas Air Mata Saat Demo UU Cipta Kerja, Apa Saja Efeknya?

Kompas.com - 08/10/2020, 17:30 WIB
Shierine Wangsa Wibawa

Penulis

Sumber Healthline

KOMPAS.com - Massa turun ke jalan untuk memprotes pengesahan Undang-undang Cipta Kerja. Sayangnya, demonstrasi di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Malang hingga Medan, berujung kericuhan. Polisi pun menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Gas air mata memang sudah sering dijadikan senjata pamungkas untuk mengontrol kericuhan dan membubarkan massa di berbagai negara.

Pasalnya, paparan gas air mata dapat menimbulkan iritasi pada mata, sistem pernapasan dan kulit.

Dilansir dari artikel Healthline yang ditelaah oleh Kevin Martinez, M.D., gas air mata bisa menimbulkan rasa perih karena bahan kimia yang ada di dalamnya mengikat pada reseptor rasa sakit TRPA1 dan TRPV1.

Baca juga: Kena Gas Air Mata Saat Demo UU Cipta Kerja, Apa yang Harus Dilakukan?

TRPA1 adalah reseptor rasa sakit yang sama dengan yang merespons rasa pedas dari mustard dan wasabi. Perbedaannya, gas air mata 10.000 kali lebih kuat daripada mustard dan wasabi.

Alhasil, ada banyak efek yang dapat ditimbulkan oleh paparan gas air mata, meskipun tingkat keparahannya tergantung dari jumlah paparan yang Anda terima, lokasi (ruang tertutup atau terbuka), jarak dari sumber gas air mata dan kondisi penyerta.

Berikut adalah daftar efek gas air mata pada tubuh:

1. Gangguan Mata

Pada jangka pendek, efek paparan gas air mata yang dirasakan oleh mata adalah mengeluarkan air mata, kelopak mata menutup tanpa disengaja, rasa gatal, rasa terbakar, kebutaan sementara, pengelihatan buram dan luka bakar kimiawi.

Sementara itu, paparan jangka panjang atau paparan pada jarak dekat dapat menyebabkan efek yang lebih serius, seperti kebutaan, pendarahan, kerusakan saraf, katarak hingga erosi kornea.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Kena Gas Air Mata, Pakai Odol?

2. Gangguan pernapasan dan saluran pencernaan

Menghirup gas air mata dapat menyebabkan iritasi pada hidung, tenggorokan dan paru-paru.

Gejala-gejala yang ditimbulkan mencakup rasa tercekik, rasa terbakar dan gatal pada hidung dan tenggorokan, kesulitan bernapas, batuk-batuk, produksi air liur berlebih, sesak dada, mual, muntah dan diare.

Orang-orang dengan kondisi pernapasan penyerta, miaslnya asma, juga berisiko lebih tinggi untuk mengalami kegagalan pernapasan yang bila tidak segera ditangani bisa menyebabkan kematian.

3. Gangguan Kulit

Ketika terpapar gas air mata, kulit bisa mengalami iritasi dan rasa sakit yang bisa berlangsung hingga beberapa hari.

Gejala-gejala lain yang bisa timbul pada kulit, antara lain rasa gatal, kemerahan, melepuh, dermatitis alergi dan luka bakar kimiawi.

Baca juga: 6 Fakta Gas Air Mata, dari Sejarah, Mitos Odol, hingga Efek Bahayanya

4. Gejala lainnya

Di samping gejala-gejala di atas, paparan gas air mata juga bisa meningkatkan detak jantung dan tekanan darah. Pada orang-orang dengan masalah jantung, peningkatan ini bisa menyebabkan serangan jantung yang berujung pada kematian.

Physicians for Human Rights juga mengungkapkan bahwa paparan gas air mata yang berulang atau terus-terusan dapat menimbulkan gejala-gejala gangguan stres pascatrauma.

Lalu, bila kaleng gas air mata mengenai tubuh, hal ini juga bisa menyebabkan luka.

Untungnya, mayoritas orang yang terpapar gas air mata bisa pulih tanpa gejala sisa.

Meski demikian, studi berdurasi 10 tahun yang dilaksanakan oleh University of California San Francisco terhadap 4.544 kasus paparan gas air mata mengungkapkan bahwa tetap ada kemungkinan sebanyak 1 dari 15 untuk mengalami gejala yang lebih berat usai paparan gas air mata.

Oleh karena itu, ada baiknya Anda berhati-hati dan mendapatkan penanganan secepat mungkin bila terpapar gas air mata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com