Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Faktor Meningkatnya Angka Perkawinan Anak di Indonesia

KOMPAS.com- Bappenas (2020) mencatat angka perkawinan anak di 18 provinsi di Indonesia meningkat dalam kurun waktu 2019. Tiga provinsi di antaranya mencatat kenaikan perkawinan anak tertinggi yakni Kalimantan Selatan (3,54 persen), Jambi (2,07 persen), dan Papua Barat (2,04 persen). 

Meliat kondisi tersebut, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) bersama Koalisi Perempuan Indonesia meluncurkan studi Perkawinan Bukan untuk Anak: Protret Perkawinan Anak di 7 Daerah Paska Perubahan UU Perkawinan sebagai hasil observasi situasi dan kondisi di tujuh daerah paska amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Studi ini melibatkan tujuh daerah observasi, antara lain sebagai berikut.

  1. Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat)
  2. Rembang (Jawa Tengah)
  3. Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat)
  4. Lembata (Nusa Tenggara Timur)
  5. Sigi, Donggala dan Kota Palu (Sulawesi Tengah). 

Studi ini menemukan 9 faktor pemicu penyebab perkawinan anak termasuk kondisi pandemi Covid-19 yang turut memicu perkawinan anak, modus orang tua dalam perkawinan anak, pemetaan kebijakan daerah dan desa, serta berbagai dinamika terkait dispensasi kawin.

Hasil observasi menunjukkan setidaknya terdapat 9 faktor yang menurut para informan menjadi pendorong praktik perkawinan anak di daerah. Berikut sembilan faktor pemicu perkawinan anak di Indonesia.

1. Sosial

Faktor sosial (28,5 persen) menjadi yang paling menonjol sebagai pendorong kasus perkawinan anak, karena beberapa pengaruh berikut ini.

  • Adanya pengaruh lingkungan
  • Perilaku berpacaran yang berisiko
  • Tekanan orang tua untuk mendapatkan cucu atau menantu
  • Adanya desakan masyarakat sekitar
  • Mengikuti teman yang sudah menikah
  • Hubungan tidak mendapatkan restu orang tua
  • Keinginan kuat dari anak sendiri untuk menikah

Lingkungan sosial dan kondisi geografis suatu wilayah seringkali berhubungan erat dengan perkawinan anak. 

Di perdesaan, yang memiliki keterbatasan aksesibilitas informasi, pendidikan, dan transportasi, banyak ditemukan kasus perkawinan anak.

Sebaliknya, pada masyarakat perkotaan praktik perkawinan anak cenderung lebih rendah, dan jika pun terjadi, penyebabnya mayoritas adalah kehamilan remaja, gaya berpacaran anak yang berisiko terhadap kehamilan, serta pengaruh informasi atau role model di media sosial mempromosikan perkawinan.

2. Kesehatan

Faktor kedua yang paling banyak menjadi pendorong meningkatnya kasus perkawinan anak ini adalah faktor kesehatan.

Faktor kesehatan ini dipicu oleh kehamilan remaja, kondisi emosional dan mental remaja yang belum stabil, pengetahuan yang terbatas tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas, serta pola berpacaran remaja yang berisiko.

Semua ini memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap perkawinan anak.

Para peneliti juga menemukan bahwa sebagian besar informan, terutama di SulawesiTengah, Jawa Barat dan Jawa Tengah berpendapat, penyebab praktik perkawinan anak mayoritas akibat kehamilan remaja, rendahnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan gaya berpacaran yang berisiko.

Apalagi, orang tua yang mengetahui anaknya mengalami kehamilan remaja, biasanya segera mengawinkan anaknya segera mengawinkan anaknya.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk permintaan atau pertanggungjawaban moral dari pasangan anak tersebut, sekaligus menyelamatkan martabat dan harga diri keluarga.

3. Pola asuh keluarga

Faktor berikutnya yang mendorong kasus perkawinan anak adalah pola asuh keluarga. 

Pola asuh dalam keluarga erat kaitannya dengan kejiwaan anak yang dapat berdampaknya pada keputusan anak terhadap hidupnya.

4. Ekonomi

Faktor ekonomi dapat mendorong orang tua atau keluarga untuk mengawinkan anaknya di usia dini. 

Sebagian orang tua terobsesi untuk memperbaiki perekonomian rumah tangga dengan menjodohkan anak saat masih berusia di bawah 19 tahun dengan harapan untuk mengurangi beban pengeluaran ekonomi keluarga.

5. Kemudahan akses informasi

Faktor lainnya adalah peningkatan penggunaan internet dan media sosial (medsos) yang semakin pesar, terutama di kalangan anak dan remaja, telah menyebabkan perubahan gaya komunikasi dan interaksi sosial di antara anak dan remaja.

Paparan konten pada anak dapat termasuk konten negatif yang beresiko terhadap hidupnya, seperti pornografi, promosi perilaku pacaran beresiko pada remaja, informasi yang salah tentang seksualitas dan reproduksi, promosi perkawinan anak, dan sebagainya.

6. Adat dan budaya

Adat dan budaya dapat disalahartikan di suatu komunitas yang kemudian membentuk semacam stigma, nilai, dan kepercayaan dan pelabelan sosial bagi anak yang belum menikah. 

Sehingga, ada tekanan kepada anak perempuan dengan berbagai label seperti "perawan tua"atau "perempuan tidak laku" yang mendorong keluarga besar untuk segera mengawinkan anak meraka di usia dini (anak).

Selain itu, adanya berbagai perspektif salah satunya seperti "lebih baik menikah muda kemudian bercerai daripada tidak laku" ini juga mendorong orang tua segera menikahkan anak mereka yang masih dini.

7. Pendidikan

Seperti yang telah disebutkan dalam beberapa faktor-faktor pemicu perkawinan anak di atas, pengaruh utama yang banyak berkaitan adalah mengenai edukasi atau pendidikan.

Nah, faktor pendidikan sendiri juga dapat menjadi penyebab meningkatnya risiko terjadinya perkawinan anak.

Pendidikan memengaruhi pengetahuan, informasi, edukasi, dan komunikasi terkait dampak perkawinan anak baik dari sisi orang tua maupun anak. 

Orang tua dengan pendidikan terbatas, cenderung memiliki pengetahuan yang rendah pula terhadap dampak perkawinan anak.

8. Agama

Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dimana memiliki nilai, keyakinan, dan panduan mengenai tata cara perkawinan. 

Perkawinan dapat dilakukan apabila seorang muslim (lakilaki maupun perempuan) telah memasuki usia remaja yang ditandai dengan perubahan fisik yang disebut dengan istilah “akhil baliq”.

Oleh karena itu, praktik perkawinan anak dianggap bukanlah tindakan yang melanggar norma atau syariat agama Islam sepanjang persyaratan dan tatacaranya telah sesuai ajaran agama.

Praktik perkawinan anak dinilai sebagai upaya untuk menghindarkan anak dari perzinahan yang merupakan salah satu perbuatan dosa besar dalam keyakinan umat muslim.

9. Hukum 

Pada Pasal 7 UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan sebenarnya telah memperketat prosedur pemberian dispensasi batas usia minimal perkawinan. 

Mahkamah Agung pada tanggal 21 November 2019 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. 

Peraturan tersebut sebagai pedoman teknis bagi para hakim dalam proses persidangan permohonan dispensasi perkawinan bagi calon pengantin yang masih berusia anak. 

Namun, dalam implementasinya pedoman tersebut kurang konsisten dijadikan acuan dalam mengambil keputusan oleh hakim, dan penerapan prosedur yang tidak seharusnya ini ditengarai menjadi celah praktik perkawinan anak yang ‘dilegalkan’ oleh Undang Undang.

https://www.kompas.com/sains/read/2021/05/28/200200723/9-faktor-meningkatnya-angka-perkawinan-anak-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke