Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penanganan Corona di Indonesia, Ini Rekomendasi PDEI dan MHKI

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan adanya pasien yang didiagnosa positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Seiring perkembangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia tersebut, organisasi-organisasi ahli medis merekomendasikan beberapa hal mengenai penanganan Covid-19 untuk masyarakat.

Di antara kedua organisasi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI).

Ketua MHKI, dr Mahes Paranadipa MH juga menyampaikan pernyataan rekomendasi MKHI mengenai penangangan Covid-19 di Indonesia.

MHKI membagi penangangan Covid-19 menjadi dua bagian yaitu terkait privasi pasien dan juga panic buying yang dilakukan banyak masyarakat saat ini.

Menjaga privasi pasien Covid-19

Pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19 memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi, serta diatur dalam UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sementara, data yang dapat disampaikan ke publik adalah berupa jenis kelamin pasien, umur pasien, jumlah pasien yang dirawat, jumlah pasien sembuh dan jumlah pasien meninggal.

Jika hak privasi pasien ini tidak dijaga, maka akan dikenakan sanki hukum membuka rahasia pasien ke publik sesuai pasal 322 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Serta, pasal 79 UU no 29 tahun 2004 yaitu dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Sanksi penimbunan dan permainan harga barang

Hal lain yang saat ini juga terjadi di berbagai wilayah karena wabah virus corona ini adalah panic buying, di mana orang berusaha membeli dan menimbun barang karena takut stok barang habis saat wabah menyebar di lingkungannya.

Di antara kebutuhan utama yang diburu saat wabah Corona ini melanda adalah masker dan hand sanitizer.

"Masker dan hand sanitizer tidak hanya dibutuhkan pada kasus wabah Covid-19 saja, banyak kondisi saat ini yang membutuhkan pemakaian masker dan hand sanitizer," kata Mahes.

Tidak hanya menimbun barang, ada saja orang yang sengaja memainkan harga barang, di mana mereka akan menjual barang dengan harga mahal saat stok di pasaran menipis atau habis.

Namun perlu diketahui, ada sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi penimbun dan pemain harga barang kebutuhan adalah sesuai Pasal 107 UU no 7 tahun 2004 tentang Perdagangan.

Pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar.

Senada dengan itu, secara sederhananya Ketua Pengurus Pusat PDEI, dr Moh Adib Khumaidi SpOT, menyampaikan pernyataan rekomendasi dari PDEI yaitu sebagai berikut.

  1. Distribusi masker harus diambil alih oleh pemerintah dan disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik.
  2. Harus ada penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas publik.
  3. Pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan.
  4. Semua stakeholder bangsa harus terlibat karena Covid-19 bukan tanggungjawab sektor kesehatan saja.

https://www.kompas.com/sains/read/2020/03/05/200300523/penanganan-corona-di-indonesia-ini-rekomendasi-pdei-dan-mhki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke