JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, menyebut Hotel Sultan adalah produk yang semestinya dihargai.
Pasalnya, Hotel Sultan telah berdiri sejak tahun 1973 atau telah berusia 50 tahun. Oleh karena itu, dirinya menyesalkan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan tersebut menjadi sengketa.
"Kalau kita lihat hotel-hotel di Indonesia mana sih yang tahan 50 tahun, semua sudah enggak jelas. Ini produk yang mestinya dihargai dong," ucap Pontjo Sutowo saat ditemui usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023).
Adapun lahan tempat berdirinya Hotel Sultan menjadi polemik setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora pada awal tahun 2023 ini.
Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun demikian, pihak PT Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.
Baca juga: Pontjo Sutowo Sebut Hadi Tjahjanto Tak Berhak Putus HGB Hotel Sultan
Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan PT Indobuildco melayangkan gugatan.
"Dari pihak kami selalu mencari solusi bagaimana yang terbaik," imbuh Pontjo Sutowo.
Pontjo Sutowo menegaskan bahwa perusahaannya mengelola Hotel Sultan sejak tahun 1973 berdasarkan alas hukum yang sah.
"Tentu dari pihak mereka punya tanggapan berbeda, barang kali di situ sengketa ini bermula," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.