JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjawab temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal potensi kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun atas pengelolaan jalan tol.
Menurut Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit, itu merupakan dana Badan Layanan Umum (BLU) pengadaan tanah.
"Itu terdiri dari dua komponen. Pertama, Rp 4,2 triliun itu adalah pinjaman pokok Bapak/Ibu sekalian, yang (sisanya) Rp 300 miliar sekian itu bunga, denda, dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Selasa (28/3/2023).
Untuk pinjaman pokok, BPJT Kementerian PUPR telah melaksanakan perjanjian ulang penuntasan pembayaran terhadap 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang saat ini meminjam.
Dikatakan Danang, dari 12 BUJT, satu di antaranya telah melunasi pinjaman tersebut.
Sedangkan 11 lainnya telah melakukan penjadwalan pengembalian pinjaman hingga tahun 2024.
Berbicara, soal nilai tambah, bunga, dan denda, hal ini sudah ditandatanganinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menentukan besarnya komponen tersebut.
Baca juga: 11 BUJT Bikin Negara Berpotensi Rugi Rp 4,5 Triliun, Ini Komentar LMAN
"Selanjutnya, juga mengacu pada hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ini, PMK tersebut sudah ditandatangani dan dalam proses pengundangan peraturan perundang-undangannya," kata Danang.
Begitu proses tersebut selesai, BPJT Kementerian PUPR akan menambahkan besaran bunga tersebut pada pinjaman pokok BUJT selambat-lambatnya tahun 2024.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan, ada 11 BUJT yang belum melunasi pembayaran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.