Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Potensi Negara Rugi Rp 4,5 Triliun, BPJT Angkat Bicara

Kompas.com - 28/03/2023, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjawab temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal potensi kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun atas pengelolaan jalan tol.

Menurut Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit, itu merupakan dana Badan Layanan Umum (BLU) pengadaan tanah.

"Itu terdiri dari dua komponen. Pertama, Rp 4,2 triliun itu adalah pinjaman pokok Bapak/Ibu sekalian, yang (sisanya) Rp 300 miliar sekian itu bunga, denda, dan nilai tambah terhadap pinjaman tersebut," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Selasa (28/3/2023).

Untuk pinjaman pokok, BPJT Kementerian PUPR telah melaksanakan perjanjian ulang penuntasan pembayaran terhadap 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang saat ini meminjam.

Dikatakan Danang, dari 12 BUJT, satu di antaranya telah melunasi pinjaman tersebut.

Sedangkan 11 lainnya telah melakukan penjadwalan pengembalian pinjaman hingga tahun 2024.

Berbicara, soal nilai tambah, bunga, dan denda, hal ini sudah ditandatanganinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menentukan besarnya komponen tersebut.

Baca juga: 11 BUJT Bikin Negara Berpotensi Rugi Rp 4,5 Triliun, Ini Komentar LMAN

"Selanjutnya, juga mengacu pada hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ini, PMK tersebut sudah ditandatangani dan dalam proses pengundangan peraturan perundang-undangannya," kata Danang.

Begitu proses tersebut selesai, BPJT Kementerian PUPR akan menambahkan besaran bunga tersebut pada pinjaman pokok BUJT selambat-lambatnya tahun 2024.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, ada 11 BUJT yang belum melunasi pembayaran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tahap Pertama, 8.559 Unit Rumah Tak Layak Huni di Jabar Akan Dibedah

Tahap Pertama, 8.559 Unit Rumah Tak Layak Huni di Jabar Akan Dibedah

Berita
Transaksi Tol Non-tunai Tanpa Setop MLFF Batal Diuji Coba 1 Juni 2023

Transaksi Tol Non-tunai Tanpa Setop MLFF Batal Diuji Coba 1 Juni 2023

Berita
Antasari Place Segera Tutup Atap, Konsumen Diminta Patuhi Perjanjian

Antasari Place Segera Tutup Atap, Konsumen Diminta Patuhi Perjanjian

Berita
Kabupaten Batang Punya Ribuan Rumah Murah Rp 150 Jutaan, Ini Pilihannya (II)

Kabupaten Batang Punya Ribuan Rumah Murah Rp 150 Jutaan, Ini Pilihannya (II)

Berita
Lamudi Akan Bantu Tingkatkan Kompetensi Digital Agen Properti Harcourts

Lamudi Akan Bantu Tingkatkan Kompetensi Digital Agen Properti Harcourts

Berita
Kabupaten Batang Punya Ribuan Rumah Murah Rp 150 Jutaan, Ini Pilihannya (I)

Kabupaten Batang Punya Ribuan Rumah Murah Rp 150 Jutaan, Ini Pilihannya (I)

Perumahan
Kerjakan Proyek Tanggul di NTB, Waskita Dapat Dana Rp 112 Miliar

Kerjakan Proyek Tanggul di NTB, Waskita Dapat Dana Rp 112 Miliar

Berita
Kelar Februari 2024, Gedung GIK UGM Bakal Punya 8 Zona, Ini Kelengkapannya

Kelar Februari 2024, Gedung GIK UGM Bakal Punya 8 Zona, Ini Kelengkapannya

Berita
Kecepatan Kereta Api Meningkat Per 1 Juni, Daop 2 Bandung Minta Masyarakat Hati-hati

Kecepatan Kereta Api Meningkat Per 1 Juni, Daop 2 Bandung Minta Masyarakat Hati-hati

Berita
Beres Dipersolek, Kawasan Wisata Nagari Tuo Pariangan dan Lapangan Cindua Mato di Sumbar

Beres Dipersolek, Kawasan Wisata Nagari Tuo Pariangan dan Lapangan Cindua Mato di Sumbar

Berita
[POPULER PROPERTI] Mengenal HPL, Hak Atas Tanah GBK yang Dituntut Pontjo Sutowo

[POPULER PROPERTI] Mengenal HPL, Hak Atas Tanah GBK yang Dituntut Pontjo Sutowo

Berita
Juli 2023, Pembangunan Terminal 2 Bandara Internasional Hang Nadim Dimulai

Juli 2023, Pembangunan Terminal 2 Bandara Internasional Hang Nadim Dimulai

Hunian
Ini Material Furnitur Terbaik untuk Teras Rumah Minimalis

Ini Material Furnitur Terbaik untuk Teras Rumah Minimalis

Tips
Pengembang Keluhkan Aplikasi Justisia, Rentan Dimanfaatkan Mafia Tanah

Pengembang Keluhkan Aplikasi Justisia, Rentan Dimanfaatkan Mafia Tanah

Berita
Tak Hanya untuk Memasak, Garam Dapur Juga Efektif Singkirkan Gulma di Halaman

Tak Hanya untuk Memasak, Garam Dapur Juga Efektif Singkirkan Gulma di Halaman

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+