Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal PPAT yang Belum Terima Sertifikat

Kompas.com - 28/03/2023, 10:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah lulus dalam ujian tahun 2022 mengaku belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa SKL hanya diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.

Dengan catatan, peserta tersebut juga sudah berhasil mendapatkan posisi rangking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.

Artikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Penjelasan Yulia mengenai surat SKL bagi PPAT bisa Anda akses melalui tautan ini Peserta Lulus PPAT Mengaku Belum Terima Sertifikat, Ini Kata Kementerian ATR/BPN

Kesiapan infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur menambah semangat belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pindah ke sana.

Fungsional Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Farida Dewi Maharani mengatakan, minimal kebutuhan-kebutuhan dasar hidup di IKN bisa terpenuhi.

Misalnya, seperti pasar untuk kebutuhan makan sehari-hari, sekolah untuk ASN yang memiliki keluarga yang masih sekolah minimal SD-SMA, dan rumah sakit.

Selanjutnya baca di sini Kesiapan Infrastruktur Dasar Tambah Semangat ASN buat Pindah ke IKN

Sementara artikel yang terakhir menjadi terpopuler adalah berita terpopuler dalam kanal Properti edisi sebelumnya, Selasa (28/3/2023).

Mulai dari tips memasang exhaust fan, dan PT Indoglobal Adyapratama yang mempertanyakan perizinan para pedagang musiman di sekitar Perumahan Mutiara Garuda, Tangerang, serta kelebihan dan kekurangan atap miring.

[POPULER PROPERTI] Mau Pasang Exhaust Fan di Kamar Mandi? Cek Tipsnya

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com