Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2023, 21:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayat (PUPR) untuk menaikkan harga rumah subsidi semakin di depan mata.

Pasalanya, Kementerian PUPR menyebutkan, aturan baru tentang penyesuaian harga rumah subsidi akan terbit dalam waktu dekat.

Informasi ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Beberapa waktu lalu, stakeholder (pemangku kepentingan) perumahan telah diundang untuk membahas aturan terkait rumah subsidi.

Namun, regulasinya masih dalam proses pembahasan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Itu masih di Kementerian Keuangan, katanya pembahasannya sudah, tapi masih di sana. Dijanjiin sih Februari ini, cuma itu masih terus dikejar ya," ujar Herry.

Berbicara soal rumah subsidi, Anda harus tahu bahwa ada jangka waktu penghuniannya sejak proses serah terima.

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Akan Lebih Mahal, Aturannya Disebut Terbit Februari Ini

Apabila masyarakat tidak menghuni sesuai batas waktu ditentukan, maka fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diperoleh akan dicabut Pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada Pasal 74 dijelaskan, debitur atau nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com