JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang merencanakan untuk menaikkan harga rumah subsidi. Namun regulasinya masih dipersiapkan dan belum terbit.
Kendati begitu, Kementerian PUPR menyebutkan bahwa aturan baru tentang penyesuaian harga rumah subsidi diperkirakan terbit dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, beberapa waktu lalu stakeholder perumahan telah diundang untuk membahas aturan terkait rumah subsidi.
Namun regulasinya masih dalam proses pembahasan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Itu masih di Kementerian Keuangan, katanya pembahasannya sudah, tapi masih di sana. Dijanjiin sih Februari ini, cuma itu masih terus dikejar ya," ujar Herry ditemui di Jakarta Convention Center, Kamis (16/02/2023), dikutip dari Kontan.co.id.
Baca juga: 5 Provinsi Cetak Penjualan Rumah Subsidi Terbanyak
Herry mengaku belum mengetahui berapa persen penyesuaian kenaikan harga rumah subsidi yang terbaru.
Namun yang pasti, aturan rumah subsidi yang terbit nantinya telah mempertimbangkan berbagai aspek.
Mengingat belum ada regulasi terbaru, maka harga rumah subsidi sejauh ini masih menggunakan aturan yang lama.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Runah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Satuan Rumah Susun (Maksimal Harga Per Unit)
Penulis: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.