Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/02/2023, 18:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih mempersiapkan regulasi baru untuk menunjang penerapan sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh tanpa setop yakni Multi Lane Free Flow (MLFF).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Ali Rachmadi dalam diskusi publik virtual bertajuk Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, pada Selasa (07/02/2023).

Menurut dia, regulasi yang telah mengakomodir kebutuhan implementasi MLFF adalah UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Namun, terdapat regulasi yang membutuhkan perubahan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Proses ini masih dilakukan pembahasan untuk revisi PP-nya dan kondisi sekarang masih di Panitia Antar Kementerian (PAK) sebelum dilakukan harmonisasi," ujar Ali Rachmadi.

Baca juga: Uji Coba Bayar Tol Tanpa Setop MLFF di Bali Sebelum Juni

Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 18 tahun 2020 tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol. 

Di mana regulasi tersebut juga memungkinkan dilakukan penyesuaian apabila PP 15/2005 mengalami perubahan.

"Seandainya nanti di dalam PP akan ada perubahan-perubahan, nanti Permen-nya juga akan disesuaikan," jelasnya.

Ali Rachmadi menyampaikan, proses penerapan MLFF sudah masuk ke periode transisi. Maksudnya sebanyak 50 persen atau paling sedikit 20 persen dari gardu di Gerbang Tol akan mengakomodir sistem MLFF.

"Kami sudah mengarah ke transisi, kami juga masih diskusikan dengan PT RITS yang mana yang terbaik untuk nantinya kita lakukan," tandasnya.

Pihaknya pun telah memilih beberapa ruas tol yang nantinya dilakukan uji coba MLFF. Namun dia belum menyebutkan secara jelas ruas tolnya.

"Yang pasti yang akan siap dan tidak banyak risikonya untuk MLFF ini," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+