Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Digodok, Regulasi Buat Penerapan Bayar Tol Tanpa Setop MLFF

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Ali Rachmadi dalam diskusi publik virtual bertajuk Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, pada Selasa (07/02/2023).

Menurut dia, regulasi yang telah mengakomodir kebutuhan implementasi MLFF adalah UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

"Proses ini masih dilakukan pembahasan untuk revisi PP-nya dan kondisi sekarang masih di Panitia Antar Kementerian (PAK) sebelum dilakukan harmonisasi," ujar Ali Rachmadi.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 18 tahun 2020 tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol. 

Di mana regulasi tersebut juga memungkinkan dilakukan penyesuaian apabila PP 15/2005 mengalami perubahan.

"Seandainya nanti di dalam PP akan ada perubahan-perubahan, nanti Permen-nya juga akan disesuaikan," jelasnya.

Ali Rachmadi menyampaikan, proses penerapan MLFF sudah masuk ke periode transisi. Maksudnya sebanyak 50 persen atau paling sedikit 20 persen dari gardu di Gerbang Tol akan mengakomodir sistem MLFF.

"Kami sudah mengarah ke transisi, kami juga masih diskusikan dengan PT RITS yang mana yang terbaik untuk nantinya kita lakukan," tandasnya.

Pihaknya pun telah memilih beberapa ruas tol yang nantinya dilakukan uji coba MLFF. Namun dia belum menyebutkan secara jelas ruas tolnya.

"Yang pasti yang akan siap dan tidak banyak risikonya untuk MLFF ini," pungkasnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/02/07/183000821/masih-digodok-regulasi-buat-penerapan-bayar-tol-tanpa-setop-mlff

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke