Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Lima Provinsi Ini Paling Banyak Tinggal di Rumah Dinas

Kompas.com - 03/01/2023, 14:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah dinas merupakan salah satu jenis hunian yang bisa ditempati masyarakat Indonesia. Namun statusnya milik pemerintah atau negara.

Umumnya sebuah keluarga yang menempati rumah dinas atau rumah negara yakni seorang pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS).

Jadi, rumah dinas memang disediakan oleh negara untuk menunjang tugas dan fungsi dari pejabat atau PNS.

Lantas, berapa banyak warga di Indonesia yang menempati rumah dinas?

Hal itu tersaji dalam dokumen Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2022.

Untuk diketahui, publikasi itu berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2022 yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.

Yakni 34 provinsi dengan ukuran sampel 345.000 rumah tangga yang tersebar di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Status kepemilikan bangunan tempat tinggal yang tersaji dalam publikasi tersebut terbagi dalam beberapa bentuk, meliputi rumah milik sendiri, sewa/kontrak, bebas sewa, rumah dinas, dan lainnya.

Khusus rumah dinas, rumah tangga di perkotaan dan pedesaan dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal tersebut sejumlah 0,80 persen.

Baca juga: Ini Beda Rumah Dinas dengan Rumah dari Negara buat Jokowi Usai Pensiun

Berdasarkan tipe daerah, rumah tangga di perkotaan dan pedesaan yang menempati rumah dinas tercatat pula masing-masing 0,80 persen.

Dari angka tersebut, ada beberapa provinsi dengan persentase tertinggi mengenai rumah tangga di perkotaan dan pedesaan dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal berupa rumah dinas.

Berikut daftar lima provinsi terbanyak:

  • Kalimantan Tengah 6,72 persen;
  • Riau 4,64 persen;
  • Sumatera Utara 2,67 persen;
  • Papua Barat 2,57 persen;
  • Papua 2,57 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com