Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serah Terima Unit "Menggantung", Sejumlah Pembeli Apartemen Meikarta Tuntut Uang Kembali

Kompas.com - 06/12/2022, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Pada Oktober 2020, PT MSU mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kemudian disahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

PKPU merupakan prosedur yang dilakukan debitur dalam hal ini PT MSU untuk menghindari kepailitan dengan mengajukan rencana perdamaian seperti tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang debitur atau pembeli.

Menurut dia, PT MSU mengklaim unit apartemennya telah terbeli sebanyak 20.000 unit. Dalam homologasi PKPU yang mengatur pengesahan perdamaian antara PT MSU dan pembeli, sudah ada sekitar 15.800 orang.

"Namun pembeli mengaku tidak pernah menandatangani PKPU, jadi data 15.800 orang ini dipertanyakan keabsahannya," bebernya.

Berdasarkan perhitungan Rudi, jika dirata-rata setiap orang membayar Rp 300 juta untuk satu unit, PT MSU mengantongi uang pembeli lebih dari Rp 4,5 triliun.

Anggota PKPKM sebanyak 100 orang telah menyetorkan uang pembayaran apartemen lebih dari Rp 30 miliar.

Manajemen PT MSU melalui Marketing Communication and Brand Strategy Manager PT MSU Andika Pratama, menyampaikan, keputusan PKPU telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Putusan ini mengikat seluruh pihak, termasuk PT MSU dan pembeli.

”Pelaksanaan hasil putusan homologasi telah dijalankan dalam bentuk serah terima unit sejak Maret 2021. Hingga 23 Agustus 2022, PT MSU telah menyerahkan sekitar 1.600 unit kepada pembeli," ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Namun ketika dikonfirmasi distrik mana saja yang telah terisi, Andika tidak menjawab.

Rudi melanjutkan, mereka telah bersurat ke Komisi III, V, dan XI. Hingga pertemuan kali ini, mereka sudah diundang sebanyak empat kali oleh anggota DPR sejak September 2022.

PKPKM menemui anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Komisi V Suryadi Jaya, Fraksi Partai Nasional Demokrat Komisi XI Fauzi H Amro, Fraksi Partai Amanat Nasional Komisi V Bakri, dan Ketua Komisi V Lasarus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Selama pertemuan, DPR mengatakan akan membawa surat kami ke komisi terkait dan mempertemukan dengan pihak PT MSU," pungkasnya.

 

Oleh: Ayu Nurfaizah | Editor: Christoperus Wahyu Haryo Priyo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com