Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Apartemen Antasari 45 Berlanjut, Laporan Masuk Penyidikan

Kompas.com - 29/10/2022, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Apartemen Antasari 45 di Jakarta Selatan yang sekarang sudah berubah nama menjadi Antasari Place masih berlanjut.

Proyek ini mulai dipasarkan pada 2014 dan dijanjikan rampung pada 2017. Sayangnya, proyek tersebut mangkrak selama 8 tahun hingga 2022.

Kemudian proyek dilanjutkan setelah PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) mengakuisisi PT Prospek Duta Sukses (PDS), termasuk mengambil alih pembangunan Antasari Place.

Perubahan nama proyek tersebut ditandai dengan peralihan pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) pada bulan September 2021 lalu.

Kendati demikian, setidaknya 200 orang kreditur Antasari Place enggan menandatangani perjanjian perdamaian yang dikeluarkan oleh PT PDS karena dinilai merugikan pembeli.

Hal ini menyusul adanya pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Eko Aji Saputro dengan piutang senilai Rp 2,2 miliar.

Korban Antasari Place yang tidak mau menandatangani perjanjian perdamaian pun mengambil langkah pidana dan perdata.

Baca juga: Tertipu Ratusan Miliar, Konsumen Apartemen Antasari 45 Tuntut Pengembang

Pengacara korban Jansen K Ginting menjelaskan, ada dua laporan pidana yang diajukan kepada pihak berwenang.

Pertama adalah laporan pidana kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang untuk 3 orang direksi manajemen lama PT PDS.

Laporan yang dilayangkan sejak 11 Agustus 2020 tersebut masuk ke tahap penyelidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara.

Kedua adalah laporan pidana kepada Polres Jakarta Pusat yang mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) Pasal 263 soal pemalsuan surat untuk Eko Aji Saputro selaku pihak yang mengajukan PKPU kepada PT PDS.

Per Juni 2022, laporan pidana pemalsuan surat kepada Eko Aji Saputro sudah masuk ke tahap penyidikan.

Baca juga: Akuisisi PDS, INPP Berkomitmen Selesaikan Proyek Antasari Place

"Artinya sudah ketemu unsur terkait dugaan tindak pidana, tinggal menemukan tersangkanya," jelas Jansen pada Jumat (28/10/2022).

Lanjut Jansen, Polres Jakarta Pusat telah memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan.

Di sisi lain, terdapat dua laporan perdata yang dilaporkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com