Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Tanah Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Hadi Tjahjanto: Jangan buat Beli Motor

Kompas.com - 18/11/2022, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menjadi bukti sah kepemilikan tanah, sertifikat tanah juga bisa menjadi aset untuk diagunkan ke bank guna memperoleh pinjaman dana.

Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berpesan kepada masyarakat agar dana pinjaman bank digunakan dengan bijak.

"Saya pesan, jangan pinjam ke bank untuk beli sepeda motor atau beli mobil, hanya sebentar (simpanan dana tersedia), mungkin setahun setelah itu tidak bisa membayar angsuran," ucap Menteri Hadi saat menyerahkan sertifikat plasma kepada petani kelapa sawit di Aceh, Rabu (16/11/2022).

Dia menyarankan, dana pinjaman bank lewat kepemilikan sertifikat tanah itu bisa digunakan untuk membuka usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan meningkatkan perekonomian.

Baca juga: Sertifikat Tanah Bakal Dilengkapi Foto Pemilik

"Sambil menunggu hasil kelapa sawit, ibu di rumah juga bisa melakukan kegiatan ekonomi," tambah Hadi.

Selain itu, Hadi mengingatkan masyarakat untuk memfotokopi sertifikat tanah dan menyimpan berkas asli di tempat yang aman.

Ini merupakan langkah antisipasi bencana, seperti terjadinya hujan lebat sementara rumah mengalami kebocoran dan membahayakan dokumen penting.

Apabila hal tersebut terjadi, fotokopi sertifikat tanah bisa ditukarkan ke kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertifikat baru.

Baca juga: Medan Tenggara Desa Lengkap, 16.000 Bidang Tanah Telah Terdaftar

Jangan sampai sertifikat tanah tidak jatuh ke tangan orang lain sehingga terjadi tindak kejahatan mafia tanah.

"Jangan sampai sertifikat jatuh ke tangan orang lain, kalau sempat jatuh ke tangan orang lain, tidak terasa tiba-tiba 10, 20, 30 tahun yang akan datang, kemudian ternyata tanah tersebut sudah dimiliki orang lain," tegas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com