Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Homologasi Dianggap Bisa Menjamin Kepastian Hak Konsumen

Kompas.com - 03/11/2022, 20:55 WIB
Hilda B Alexander

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam menjalankan bisnis properti kerap terjadi ketidaksesuaian rencana yang membuat sebuah proyek diubah konsepnya, ditunda, hingga batal dibangun. Pandemi covid-19 misalnya, membuat ada banyak peningkatan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan data Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), tahun 2021 lalu ada banyak kegiatan bisnis yang menurun akibat pembatasan kegiatan masyarakat.

Hal ini sangat berdampak pada penjualan unit apartemen. Pada banyak kasus, penjualan terhenti namun berbagai kewajiban utang tetap harus dibayar.

Pada gilirannya, banyak pengembang terkendala dalam memenuhi kewajiban terhadap kreditor. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, debitur yang tidak bisa membayar utangnya bisa meminta penundaan kewajiban membayar utang dengan mengajukan permohonan PKPU.

Baca juga: Progres Antasari Place Masuk Lantai Ketujuh, Ini Pendapat Paguyuban Konsumen

Untuk proyek apartemen yang terkendala, proses PKPU ini bisa berlanjut ke perjanjian homologasi yang merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur.

Homologasi merupakan produk Pengadilan Niaga yang menjadi acuan berbagai hal terkait kewajiban hutang debitur.

Menurut Advokat dan Pengamat Hukum Properti Muhammad Joni, homologasi adalah persetujuan dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi untuk mengatur berbagai hal terkait penyelesaian permasalahan antara debitur dengan kreditur maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Dia beranggapan, bila sudah keluar perjanjian homologasi, dapat dikatakan sudah aman. Artinya, homologasi merupakan dasar acuan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang bahkan restrukturisasi perusahaan atau proyek.

"Namun, kebanyakan orang menganggap homologasi ini hanya restrukturisasi utang. Padahal itu juga untuk korporasi. Makanya sangat mungkin ada investasi dari luar masuk, take over, akuisisi, buka saham baru, atau proses bisnis lainnya,” ujar Joni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Untuk mencapai perjanjian homologasi, telah dilakukan pemungutan suara konsumen. Jadi, bila sudah keluar keputusan homologasi, maka konsumen tidak boleh mundur lagi.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com