Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Homologasi Dianggap Bisa Menjamin Kepastian Hak Konsumen

Kompas.com - 03/11/2022, 20:55 WIB
Hilda B Alexander

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam menjalankan bisnis properti kerap terjadi ketidaksesuaian rencana yang membuat sebuah proyek diubah konsepnya, ditunda, hingga batal dibangun. Pandemi covid-19 misalnya, membuat ada banyak peningkatan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan data Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), tahun 2021 lalu ada banyak kegiatan bisnis yang menurun akibat pembatasan kegiatan masyarakat.

Hal ini sangat berdampak pada penjualan unit apartemen. Pada banyak kasus, penjualan terhenti namun berbagai kewajiban utang tetap harus dibayar.

Pada gilirannya, banyak pengembang terkendala dalam memenuhi kewajiban terhadap kreditor. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, debitur yang tidak bisa membayar utangnya bisa meminta penundaan kewajiban membayar utang dengan mengajukan permohonan PKPU.

Baca juga: Progres Antasari Place Masuk Lantai Ketujuh, Ini Pendapat Paguyuban Konsumen

Untuk proyek apartemen yang terkendala, proses PKPU ini bisa berlanjut ke perjanjian homologasi yang merupakan pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur.

Homologasi merupakan produk Pengadilan Niaga yang menjadi acuan berbagai hal terkait kewajiban hutang debitur.

Menurut Advokat dan Pengamat Hukum Properti Muhammad Joni, homologasi adalah persetujuan dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi untuk mengatur berbagai hal terkait penyelesaian permasalahan antara debitur dengan kreditur maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Dia beranggapan, bila sudah keluar perjanjian homologasi, dapat dikatakan sudah aman. Artinya, homologasi merupakan dasar acuan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang bahkan restrukturisasi perusahaan atau proyek.

"Namun, kebanyakan orang menganggap homologasi ini hanya restrukturisasi utang. Padahal itu juga untuk korporasi. Makanya sangat mungkin ada investasi dari luar masuk, take over, akuisisi, buka saham baru, atau proses bisnis lainnya,” ujar Joni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Untuk mencapai perjanjian homologasi, telah dilakukan pemungutan suara konsumen. Jadi, bila sudah keluar keputusan homologasi, maka konsumen tidak boleh mundur lagi.

"Antar-konsumen harus kompak untuk mengawal berbagai keputusan maupun perjanjian baru terkait proses proyeknya," imbuh Joni.

Dengan mengikatnya keputusan homologasi ini semua pihak harus kembali menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagaimana tertera dalam perjanjian tersebut.

Joni menilai, jika ada beberapa pihak yang masih tidak puas dan menuding proses PKPU hingga diputuskannya perjanjian homologasi merupakan permainan atau bisa digunakan sebagai akal-akalan perusahaan developer menghindari kewajibannya, hal itu tentunya harus dibuktikan di pengadilan.

Baca juga: 200 Kreditur Mundur dari Proyek Antasari Place, Apa Alasannya?

Menurutnya, homologasi bisa menjadi nafas baru dalam aktivitas bisnis yang terkendala karena situasi pailit tentunya akan sangat dihindari karena setiap perusahaan umumnya akan mempertahankan bisnisnya semaksimal mungkin.

Namun, bila sesuatu berjalan di luar rencana masih ada mekanisme yang dilakukan terlebih proyek properti memiliki aset berupa tanah ataupun bangunan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com