JAKARTA, KOMPAS.com - Tercatat sebanyak 200 orang kreditur mundur dari proyek Antasari Place yang sebelumnya bernama Antasari 45 di Jakarta Selatan.
Antasari Place merupakan proyek apartemen yang mulai dipasarkan sejak tahun 2014 dengan janji serah terima kunci pada 2017.
Namun, proyek ini mangkrak selama 8 tahun hingga kemudian diakuisisi oleh PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP).
Artinya, sebanyak 200 orang tersebut enggan menyetujui perjanjian perdamaian yang ditawarkan oleh PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pengembang karena dinilai merugikan.
Hal ini menyusul adanya pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Eko Aji Saputro dengan piutang senilai Rp 2,2 miliar.
Dalam perjanjian perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi. Pertama, melanjutkan pembayaran, namun tak ada jaminan penyelesaian pembangunan.
Baca juga: Hingga Akhir 2022, Jakarta akan Punya 10 Apartemen Baru
Kedua, menolak melanjutkan pembayaran tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT PDS dari pemegang saham sebelumnya.
Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan.
Salah seorang kreditur yang tergabung dalam paguyuban konsumen, Erick Herlambang memaparkan, dari 200 orang tersebut sebanyak 18 kreditur telah lunas cicilan.
Kemudian 20 persen orang lain telah membayar 80 persen. Juga ada kreditur yang baru membayar setengah harga dan 30 persen dari total harga unit apartemen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.