Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200 Kreditur Mundur dari Proyek Antasari Place, Apa Alasannya?

Kompas.com - 02/11/2022, 09:16 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tercatat sebanyak 200 orang kreditur mundur dari proyek Antasari Place yang sebelumnya bernama Antasari 45 di Jakarta Selatan.

Antasari Place merupakan proyek apartemen yang mulai dipasarkan sejak tahun 2014 dengan janji serah terima kunci pada 2017.

Namun, proyek ini mangkrak selama 8 tahun hingga kemudian diakuisisi oleh PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP).

Artinya, sebanyak 200 orang tersebut enggan menyetujui perjanjian perdamaian yang ditawarkan oleh PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pengembang karena dinilai merugikan.

Hal ini menyusul adanya pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Eko Aji Saputro dengan piutang senilai Rp 2,2 miliar.

Dalam perjanjian perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi. Pertama, melanjutkan pembayaran, namun tak ada jaminan penyelesaian pembangunan.

Baca juga: Hingga Akhir 2022, Jakarta akan Punya 10 Apartemen Baru

Kedua, menolak melanjutkan pembayaran tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT PDS dari pemegang saham sebelumnya.

Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan.

Salah seorang kreditur yang tergabung dalam paguyuban konsumen, Erick Herlambang memaparkan, dari 200 orang tersebut sebanyak 18 kreditur telah lunas cicilan.

Kemudian 20 persen orang lain telah membayar 80 persen. Juga ada kreditur yang baru membayar setengah harga dan 30 persen dari total harga unit apartemen.

"Jadi stand point kita (200 orang kreditur) sudah final, kita tidak akan melanjutkan. Tolong hargai itu. Kalau mau nego ayo duduk, jangan kesannya mau nego terus ngancem, nah itu udah enggak benar," ucap Erick menjawab Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Dua Apartemen Servis Masuk Pasar Jakarta hingga Oktober 2022

Erick juga mengatakan, pihaknya terus mengajak pengembang untuk ikut melakukan diskusi bersama media. Akan tetapi ajakan tersebut masih ditolak hingga pertemuan yang dilangsungkan pada akhir pekan lalu.

Sementara saat ini, paguyuban konsumen Antasari Place telah melayangkan laporan pidana dan perdata.

Pengacara korban Jansen K Ginting menjelaskan, ada dua laporan pidana yang diajukan kepada pihak berwenang.

Pertama adalah laporan pidana kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang untuk 3 orang direksi manajemen lama PT PDS.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com