JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Cibitung-Cilincing Segmen Cibitung-Telaga Asih-Gabus-Tarumajaya resmi dikenakan tarif mulai Minggu (9/10/2022).
Informasi ini disampaikan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui akun resmi Instagramnya @pupr_bpjt
Lihat postingan ini di Instagram
Keputusan pentarifan Tol Cibitung-Cilincing segmen tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 750/KPTS/M/2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan ruas tol tersebut bersamaan dengan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A, 20 September 2022 silam.
Presiden menyampaikan, beroperasinya sebagian ruas Jalan Tol Cibitung-Cilincing akan mempercepat mobilitas angkutan barang (logistik).
Ini utamanya barang-barang yang berasal dari kawasan industri di Bekasi bagian utara dan kawasan logistik yang ada di Karawang.
Kemudahan dan kecepatan mobilitas angkutan barang itu akan memperkuat daya saing produk-produk indonesia yang akan di ekspor.
Baca juga: Sederet Fakta Tol Cibitung-Cilincing yang Wajib Anda Ketahui
Berikut ini rincian tarifnya:
Cibitung-Tarumajaya
Telaga Asih-Tarumajaya
Gabus-Tarumajaya