Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaet Ladara, Ikawati Kementerian ATR/BPN Bina 65.000 UMKM

Kompas.com - 26/07/2022, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan PT Ladara Dharma Bakti atau LADARA dalam membina 65.000 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dari kerja sama itu bertujuan dalam memasarkan produk UMKM yang dihasilkan masyarakat melalui pemanfaatan aset tanah. Sementara IKAWATI nantinya akan memberikan pendampingan kepada mereka.

Bentuk kerja sama ini dihasilkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara IKAWATI dengan LADARA di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Hal ini disampaikan Pembina IKAWATI Nanny Hadi Tjahjanto usai acara MoU serta peninjauan terhadap beberapa gerai UMKM yang dibina.

“Saat ini, UMKM yang dibina oleh BPN ya macem-macem. Jadi, jumlah totalnya Pak Wamen (disebutkan Raja Juli Antoni) 65.000 UMKM,” jelas Nanny.

Nanny berharap, dari penandatanganan MoU ini akan membuat UMKM yang telah dibina di masing-masing wilayah dapat dikenal oleh masyarakat umum.

Baca juga: Ada 1.850 UMKM Jualan di Rest Area Jalan Tol, Di Mana Terbanyak?

Dia pun optimistis jumlah UMKM yang akan mendapatkan pembinaan dari IKAWATI di seluruh Indonesia bakal semakin bertambah.

Menurut Nanny, sektor UMKM khususnya yang mengikutsertakan peran perempuan didalamnya dapat membantu memperluas jangkauan pemasaran produk-produk mereka sehingga lebih dikenal dan memiliki daya saing.

Adapun IKAWATI Kementerian ATR/BPN se-Indonesia mencakup pengurus pusat dan 33 instansi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.

Ini mencakup 473 instansi Kantah dengan LADARA yaitu merupakan perusahaan teknologi yang bergerak dalam bidang marketplace.

Perusahaan tersebut berkomitmen untuk menghadirkan produk-produk hasil produksi langsung oleh UMKM Indonesia yang berkualitas.

Adapun kegiatan ini sejalan dengan tujuan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu untuk meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com