Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Ulang Kebutuhan AC di Rumah supaya Tidak Boros, Begini Caranya

Kompas.com - 25/05/2022, 14:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat pertama kali ingin membeli AC atau pengatur suhu udara, besarnya biaya listrik pasti menjadi pertimbangan utama.

Listrik AC jelas lebih besar dibandingkan dengan kipas angin. Meski AC jauh lebih efektif untuk membuat ruangan menjadi sejuk dan dingin.

Karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli AC, ada baiknya menghitung berapa Paard Kracht (PK) yang dibutuhkan untuk sebuah ruangan.

Baca juga: Ciptakan Rumah Sejuk Tanpa AC Lewat Cara Ini

PK ini merupakan nama lain dari horsepower atau tenaga dari AC yang Anda gunakan. Semakin besar PK jelas semakin besar pula beban listrik yang dipakai.

Berikut cara menghitung kebutuhan AC sebuah ruangan:

Arsitek Ogie Hartantyo membagikan tips dan cara sedehana mengukur kebutuhan PK AC di rumah.

Hal pertama yang mesti dilakukan adalah menghitung luas bangunan rumah Anda untuk mengetahui berapa besar British Thermal Unit (BTU) atau daya pendingin AC, daya listrik dan PK Kompressor AC yang dibutuhkan.

Sebagai contoh sebuah ruangan mezzanine berukuran dua lantai dengan luas bangunan 4 x 5 meter persegi.

Dibutuhkan 500 BTU per hour (BTU/h) untuk setiap satu meter perseginya.

Dengan rumus BTU = 4 x 5 x 2 x 500, maka hasil yang didapat adalah 20.000 BTU.

Karena kebutuhannya adalah 20.000 BTU maka sebaiknya menggunakan AC dengan 2 hingga 2,5 PK.

Hal itu didasarkan pada penghitungan koefisien PK ke BTU/h yaitu 2 PK setara dengan 18.000 BTU/h.

Pakai 2 unit AC lebih efisien?  

Untuk memenuhi kebutuhan 2 PK AC ini dapat menggunakan satu atau bahkan lebih dari dua unit AC.

Hanya, pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com