Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Dibuka, Ini Syarat Daftar Angkut Motor Gratis dengan Kereta Api

Kompas.com - 20/04/2022, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendafataran angkut motor gratis dengan kereta api bagi pemudik Lebaran 2022 mulai dibuka hari Rabu (20/04/2022).

Artinya penumpang kereta api bisa turut membawa kendaraan roda duanya ke dalam kereta tanpa biaya tambahan alias gratis.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pernah menyampaikan bahwa nantinya hanya orang atau pemilik motor saja yang akan dikenakan bayar tiket KA.

Baca juga: Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut, Cek Jadwal dan Syaratnya

"Untuk kendaraan sepeda motor yang diangkut kereta diberikan gratis, hanya orangnya saja yang bayar tiket kereta," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (08/04/2022).

Melansir dari unggahan akun Instagram Ditjen Perkeretaapian Kemenhub pada Selasa (19/04/2022), penyelenggaraan angkutan motor gratis untuk arus mudik dan balik.

Saat arus mudik mulai 26-30 April 2022. Sedangkan untuk arus balik mulai 05-09 Mei 2022.

"Pendaftaran dimulai dari 20 April-8 Mei 2022 yang berlokasi di setiap stasiun lintas. Dengan total kapasitas angkut mencapai 9.280 unit motor," tulis akun tersebut.

Stasiun lintas yang dimaksud terdiri dari Lintas Utara dan Lintas Selatan. Masing-masing stasiun lintas juga memiliki kuota angkutan motor.

Untuk Lintas Utara meliputi Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang. Kapasitasnya 4.640 unit motor.

Sementara Lintas Selatan mencakup Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, Stasiun Purwosari. Kapasitasnya 4.640 unit motor.

Syarat Daftar Angkut Motor Gratis dengan Kereta Api

1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/Travel.

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online ataupun mengunjungi stasiun. Serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Tahap 2

3. Tanggal pendaftaran 20 April sampai 8 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota.

4. Melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Waktu operasional 08.00 - 16.00 WIB
  • Tidak mengikutkan kaca spion, dan akeseoris motor saat pengiriman
  • Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
  • Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku.
  • Menyerahkan photocopy STNK dan KTP.

5. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis.

6. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP dan STNK ASLI.

7. Bila pengambilan lebih dari H+1, maka kendaraan akan dititipkan ditempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan.

8. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: BTN Sediakan Kuota 600 Tiket Mudik Gratis, Buruan Daftar

Alur Pelaksanaan Angkut Motor Gratis dengan Kereta Api

  • Pendaftaran
  • Validasi dokumen
  • Penyerahan motor pada H-1 sebelum tanggal keberangkatan
  • Proses pengiriman motor dari stasiun awal
  • Proses penerimaan motor di stasiun tujuan
  • Pengambilan motor oleh peserta di stasiun tujuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com