Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Mudik Aman dan Bebas Macet di Jalan Tol

Kompas.com - 17/04/2022, 11:01 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam momentum mudik Lebaran tahun 2022, jalan tol kembali menjadi salah satu jalur yang terus disiapkan agar aman dilalui.

Akan tetapi, mudik aman dan nyaman tidak bisa dilakukan tanpa kesadaran masyarakat untuk mendukung kelancaran agenda ini.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menyampaikan pentingnya masyarakat memperhatikan keselamatan berkendara saat mudik.

"Penting mengutamakan keselamatan, dan mencegah risiko terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan," kata Djoko dikutip dari artikel Kompas.com yang tayang pada Sabtu (16/4/2022).

Oleh karena itu, berikut Kompas.com rangkum tips mudik aman dan bebas macet agar perjalanan Anda bersama keluarga jadi lebih menyenangkan.

Baca juga: Berapa Tarif Tol dari Merak Menuju Semarang? Catat Angkanya

Hindari rest area pertama dan kedua

Kemacetan bisa timbul karena antrean kendaraan di jalur awal tol akibat banyak pengemudi yang mengambil rest area pertama dan kedua.

Sebaiknya, pengemudi menyiapkan kondisi tubuh dan segala persiapan yang dibutuhkan untuk mudik sebelum masuk ke dalam tol agar tidak perlu berhenti di rest area pertama dan kedua.

Terkait hal ini, Djoko mengimbau pengelola jalan tol untuk menyediakan rest area sementara tambahan. Selain itu, sediakan pula informasi mengenai rest area.

"Untuk mencegah kepadatan tentu pengelola jalan tol harus menyediakan ketersediaan informasi mengenai parkir di rest area," katanya.

Kondisi kesehatan pengemudi dan kendaraan

Pengemudi harus memastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit sebelum berkendara. Kondisi fisik yang kurang fit bisa menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Cek Tarif Tol Semarang-Surabaya, Pastikan Saldo E-Toll Tercukupi

Pengemudi juga dihimau untuk melakukan perjalan setelah berbuka puasa atau pada malam hari agar bisa mengisi tenaga dengan makan dan minum saat beristirahat.

Selain itu, kondisi kendaraan juga harus disiapkan untuk menghindari mogok dan mengganggu arus lalu lintas di jalan tol.

Batas kecepatan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur batas kecepatan berkendara di jalan tol luar kota adalah minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com