JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi memastikan tidak akan ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap (Gage) di jalan tol saat arus mudik lebaran 2022.
"Jadi tidak ada tilang, kami akan mengarahkannya keluar tol dan tentu mengajak masyarakat untuk tidak melanggar," kata Eddy seperti dikutip Tribunnews, Sabtu (16/04/2022).
Menurutnya, selama periode mudik lebaran 2022, Polri bakal menerapkan sistem ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan saat lalu lintas. Sistem tersebut diterapkan bersamaan dengan sistem one way.
Jadwal penerapan one way arus mudik lebaran 2022
Penerapan one way ini akan dilaksanakan sekitar sepekan, yakni mulai dari 28 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022.
Baca juga: Mudik Aman dan Nyaman, Catat 71 Rest Area di Jalan Tol Trans-Jawa
Oleh karena itu dalam penerapannya, one way akan dibagi ke dalam dua kategori, yakni pada arus mudik dan arus balik.
1. One way, Kamis (28 April 2022)
Pukul 17.00-24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
2. One way, Jumat (29 April 2022)
Pukul 07.00-24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
3. Oneway, Senin (30 April 2022)
Pukul 07.00-24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
4. One way, Selasa (1 Mei 2022)
Pukul 07.00-12.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Jadwal one way arus balik mudik lebaran 2022