Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 4 April, Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual 533.438 Lembar

Kompas.com - 05/04/2022, 11:50 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Selasa (4/4/2022), PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menjual sebanyak 533.438 tiket kereta api (KA) Jarak Jauh atau 22 persen dari total tiket yang disediakan.

“Bagi masyarakat yang ingin bepergian, dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dikutip dari laman resmi PT. KAI.

Dikatakan, KAI telah menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau mulai 22 April 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.

Jenis kerta api favorit masyarakat sejauh ini adalah  KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp, Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp, Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar pp, serta Argo Sindoro relasi Gambir - Semarang Tawang pp.

Baca juga: Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Kereta Api untuk Lebaran Sudah Bisa Dipesan

Adapun tanggal keberangkatan yang banyak dipilih oleh masyarakat pengguna jasa kereta api yaitu 30 April, 29 April, dan 28 April.

"Minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute tertentu cukup tinggi. Namun, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih banyak tersedia. PT. KAI juga menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran tahun ini,” jelas Joni.

PT. KAI juga mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya.

“Calon pelanggan dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan,” tambah Joni.

Syarat Perjalanan Bagi Penumpang KA

Bagi penumpang yang ingin memanfaatkan jasa angkutan kereta api, ada syarat perjalanan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca juga: Jalur Kereta Api Garut-Cibatu Kembali Beroperasi

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a). Bagi penumpang yang telah divaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b). Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c). Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com