Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Pastikan Pengukuran Lahan Desa Wadas Akan Tetap Dilanjutkan

Kompas.com - 09/02/2022, 21:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan, pengukuran Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terus berlanjut.

Lahan di Desa Wadas akan dijadikan sebagai tambang batuan endesit untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Menurutnya, pengukuran lahan Desa Wadas ke depan akan dilakukan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis. 

"Kegiatan pengukuran tanah oleh Kanwil BPN Jawa Tengah, akan tetap dilanjutkan, dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (09/02/2022). 

Baca juga: Kisruh Pengukuran Lahan Tambang Wadas, Ini Tanggapan BPN

Mahfud menjelaskan, seluruh tahapan kegiatan rencana penambangan, selama ini sudah dikoordinasikan dan menyertakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (komnas HAM).

Berdasarkan keterangan dari Komnas HAM, pada prosesnya memang terjadi saling intimidasi di kalangan masyarakat sendiri.

Intimidasi melibatkan dua kelompok warga yang berbeda, yaitu yang pro dan kontra terhadap lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas sebagai material untuk PSN Bendungan Bener. 

"Sebagian warga sudah setuju dilakukan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk kepeluan bendungan itu, tapi memang sebagian lain masih belum setuju," ucapnya. 

Karena itu, untuk memastikan penambangan batu andesit untuk PSN Bendungan Bener ini lancar dan mendapatkan dukungan dari masyarakat, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga akan melakukan dialog lebih lanjut dengan warga Desa Wadas yang menolak pembangunan tersebut. 

Baca juga: Dianggap Cacat Hukum, Pengukuran Tanah Wadas untuk PSN Harus Dihentikan

Mereka akan mendapat pendampingan dari Komnas HAM.

Mahfud menegaskan, penolakan sebagian warga Desa Wadas ini tidak berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di desa tersebut. 

Terlebih, sebagian warga yang menolak juga sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga dikeluarkannya putusan kasasi di tingkat Makhamah Agung (MA) yang intinya menolak gugatan tersebut. 

"Semua gugatan itu ditolak, artinya program pemerintah ini sudah benar sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap," tegasnya. 

Selain itu, izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam rencana proyek tersebut pun tidak ada masalah.  

Mahfud juga membantah terkait adanya intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga di Desa Wadas seperti video yang beredar di media sosial. 

Baca juga: Poin-poin Penolakan Warga Wadas terhadap Tambang Quarry untuk PSN Bendungan Bener

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com