Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Penetapan Tarif Tol Tak Hanya Berdasarkan Inflasi

Kompas.com - 25/11/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) meminta penetapan tarif tol tidak hanya didasarkan pada inflasi, melainkan melihat faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi.

Hal ini harus menjadi perhatian dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATI Krist Ade Sudiyono mengatakan, alasan diusulkannya faktor tersebut karena sering terjadi ketidaksesuaian antara business plan (rencana usaha) dengan pelaksanaan di lapangan.

"Contohnya, di business plan, penetapan tarif tol inflasinya diasumsikan 3 persen, tetapi di dalam pelaksanannya di lapangan ternyata inflasinya 1 persen," ujar Krist dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Selasa (23/11/2021).

Sehingga, kata Krist, terjadi perbedaan deviasi antara rencana usaha dan realisasi di lapangan yang mempengaruhi kelayakan bisnis Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang ingin berinvestasi.

Saat ini, industri jalan tol mengalami tekanan berat sebagai dampak dari berubahnya kondisi perekonomian dan kebijakan Pemerintah.

Selain itu, adanya tambahan beban akibat penambahan investasi yang berubah dari yang awal. Maka dari itu, diperlukan pengaturan terkait tarif.

Baca juga: ATI: Pengendara Salah Masuk Gerbang Tol Harus Didenda

ATI juga meminta larangan bagi kendaraan ODOL memasuki jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diizinkan dalam memasang alat penimbangan bagi kendaraan untuk mencegah mereka masuk area tersebut.

ATI memberikan masukan agar Pemerintah dapat memperpanjang waktu konsesi yang didapatkan BUJT menjadi lebih dari 50 tahun.

Ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian investasi dalam bisnis jalan bebas hambatan berbayar bagi BUJT.

Kepastian kewenangan pengaturan bisnis jalan tol sebagai masukan atas revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga diminta ATI.

Selama ini, kewenangan bisnis ini berada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kementerian PUPR mengatur terkait pengusahaan, penetapan tarif (awal dan penyesuaian), hingga berakhirnya masa konsesi.

"Mungkin, kami memerlukan kepastian apakah di bawah Kementerian PUPR seperti halnya saat ini ataukah ada lembaga lain," pungkas Krist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiga Cara Bikin Furnitur Plastik yang Kusam Terlihat Baru

Tiga Cara Bikin Furnitur Plastik yang Kusam Terlihat Baru

Umum
Paruh Pertama 2024, Ada Dua PSN Jalan Tol Kelar Dibangun

Paruh Pertama 2024, Ada Dua PSN Jalan Tol Kelar Dibangun

Berita
Cara Tepat Membersihkan Furnitur Plastik dengan Cairan Pemutih

Cara Tepat Membersihkan Furnitur Plastik dengan Cairan Pemutih

Umum
Jembatan 'Mobile' di Swiss, Inovasi Perbaikan Jalan Tanpa Menutup Jalur

Jembatan "Mobile" di Swiss, Inovasi Perbaikan Jalan Tanpa Menutup Jalur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perbaikan Jalan Daerah di Sultra Telan Anggaran Rp 631 Miliar

Perbaikan Jalan Daerah di Sultra Telan Anggaran Rp 631 Miliar

Berita
Mulai 16 Mei, Lintasi Tol Serang-Panimbang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Mulai 16 Mei, Lintasi Tol Serang-Panimbang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berita
Ini Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Kursi Plastik untuk Furnitur Rumah

Ini Alasan Mengapa Anda Harus Membeli Kursi Plastik untuk Furnitur Rumah

Tips
Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Berita
Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Ritel
SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Hotel
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com