Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Nombok, REI Mengaku PLTS Atap Sulit Diterapkan di Rumah Subsidi

Kompas.com - 14/09/2021, 10:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Real Estat Indonesia (REI) mendukung program pemerintah dalam meningkatkan energi baru terbarukan dengan memaksimalkan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di sektor rumah tangga.

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, PLTS Atap ini lebih hemat energi dan berdampak positif bagi lingkungan.

Indonesia merupakan negara dengan paparan cahaya matahari yang melimpah sehingga PLTS Atap dapat beroperasi secara maksimal.

"REI tentu mendukung penerapan PLTS Atap ini di sektor rumah tangga. Hingga saat ini REI juga telah berkontribusi menyediakan rumah dengan fasilitas PTSL atap untuk kalangan menengah," kata Totok kepada Kompas.com, Senin (13/09/2021).

Baca juga: Sejarah Penemuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Mulai dari Selenium hingga Silikon

Kendati demikian, Totok mengaku, REI kesulitan menyediakan PTSL Atap bagi rumah-rumah sederhana atau rumah subsidi.

Hal ini karena, penyediaan PLTS Atap berpotensi menjadi beban biaya tambahan bagi konsumen yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"REI itu menyediakan PLTS Atap saat ini untuk rumah menengah dan rumah menengah ke atas, sekarang kalau rumah sederhana suruh pake PLTS Atap, siapa yang mau membiayai," jelasnya.

Totok mengaku, keuntungan yang didapat pengembang pada setiap unit rumah sederhana juga relatif kecil sekitar Rp 10 jutaan.

Dengan disediakannya PLTS Atap untuk rumah sederhana justru akan membuat pengembang tak untung karena akhirnya harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Plus Minus Gunakan Panel Surya di Rumah, Apa Saja Itu?

Misalnya, unit rumah sederhana seharga Rp 156 juta, kemudian ditambah dengan biaya penyediaan PLTS Atap sebesar Rp 14 juta sehingga total biaya yang harus dibayarkan konsumen adalah sebesar Rp 170 juta.

Di satu sisi harga rumah sederhana akan naik, dan di sisi lain pengembang malah buntung karena harus nombok PPN.

"Lain halnya jika rumah subsidi ini bebas PPN, nah ini hanya gara-gara Rp 14 juta untuk penyediaan PLTS Atap, pengembang harus bayar sekitar Rp 17 juta untuk biaya PPN-nya," lanjutnya.

Karena itu, Totok mengharapkan pemerintah dapat mencari alternatif agar penyediaan PLTS Atap ini tidak memberatkan pengembang properti juga konsumen.

Hal itu penting agar penyediaan PLTS Atap ke depannya dapat diterapkan secara efisien di sektor rumah tangga termasuk rumah sederhana.

Baca juga: Semua Bendungan di Indonesia Bakal Dipasangi Panel Surya

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan terpasangnya PLTS Atap sebesar 3.600 Megawatt (MW) secara bertahap hingga tahun 2025.

Kementerian ESDM juga tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap. Hal itu untuk mendorong penyediaan PTSL Atap di sektor rumah tangga. 

Dalam aturannya terdapat sejumlah stimulus yang akan diberikan seperti ketentuan ekspor listrik dari masyarakat ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen.

Kemudian jangka waktu kelebihan listrik masyarakat di PLN diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan, waktu permohonan PLTS Atap dipersingkat menjadi 5 sampai dengan 12 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Pengembang Indonesia Jadi Pemilik Tunggal Aset Rp 5,7 Triliun di Sydney

Berita
Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Harga Sewa Mal di Jakarta Naik Jadi Rp 584.077 Per Meter Persegi

Ritel
SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Mengungkap Pertumbuhan Pasar Hotel, Bengkulu, Sultra dan Kalteng Paling Cuan

Hotel
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ponorogo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bojonegoro: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pasuruan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jember: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jember: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] 10 Juta Bambu Jadi Matras Tol 'Atas Laut' Semarang-Demak

[POPULER PROPERTI] 10 Juta Bambu Jadi Matras Tol "Atas Laut" Semarang-Demak

Berita
5 Hari 'Long Weekend', Penumpang KA Tembus 854.728 Orang

5 Hari "Long Weekend", Penumpang KA Tembus 854.728 Orang

Berita
Cara Pengelola Bikin Mal Tetap Ramai Pengunjung: Seleksi Tenant

Cara Pengelola Bikin Mal Tetap Ramai Pengunjung: Seleksi Tenant

Berita
Harga Baru Sewa Perkantoran Rp 100.000-Rp 200.000 Per Meter Persegi

Harga Baru Sewa Perkantoran Rp 100.000-Rp 200.000 Per Meter Persegi

Perkantoran
Baru Beli 'Air Purifier'? Ini Lokasi Penempatan yang Tepat di Rumah

Baru Beli "Air Purifier"? Ini Lokasi Penempatan yang Tepat di Rumah

Tips
Libur 'Long Weekend' Hari Raya Waisak, KAI Tambah 4 KA

Libur "Long Weekend" Hari Raya Waisak, KAI Tambah 4 KA

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com