Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi V Sepakati Anggaran Kemenhub Tahun 2022 Rp 32,93 Triliun, Ini Rinciannya

Kompas.com - 06/09/2021, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR RI menyepakati alokasi anggaran Kementerian Perhubungan TA 2022 adalah sebesar Rp 32,93 triliun.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan alokasi yang termasuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) itu akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Adapun alokasi anggaran Kementerian Perhubungan yang telah kami catat untuk TA 2022 adalah sebesar Rp 32,93 triliun," kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Senin (06/09/2021).

Baca juga: Anggaran Kementerian PUPR Tahun 2022 Disetujui Rp 100,5 Triliun

Adapun dari total anggaran TA 2022 tersebut rinciannya sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal Kemenhub sebesar Rp 505,3 miliar
  2. Inspektorat Jenderal Kemenhub sebesar Rp 87,6 miliar
  3. Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sebesar Rp 5,39 triliun
  4. Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sebesar Rp 8,95 triliun
  5. Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sebesar Rp 7,03 triliun
  6. Ditjen Perkeretaapian Rp 6,72 triliun
  7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub sebesar Rp 3,77 triliun
  8. Badan Penelitian dan Oengembangan (Balittbang) Kemenhub sebesar Rp 174,3 miliar
  9. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub sebesar Rp 284,8 miliar

Lasarus menjelaskan pihaknya masih memiliki waktu hingga akhir September 2021 untuk melakukan penyesuaian anggaran Kementerian Perhubungan TA 2022 tersebut.

"Sebelum nantinya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kita masih punya waktu untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi jika memang diperlukan," jelasnya.

Sebelumnya diketahui pagu kebutuhan anggaran Kementerian Perhubungan TA 2022 adalah sebesar Rp 74,56 triliun.

Hanya saja anggaran yang disepakati hanya sebesar Rp 32,93 triliun. Dengan demikian selisih kekurangan anggaran sebesar Rp 41,62 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com