Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Akreditasi Asosiasi Konstruksi Dicanangkan

Kompas.com - 28/05/2021, 15:32 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan akreditasi untuk Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) resmi dicanangkan, Jumat (28/05/2021).

Layanan akreditasi ini ditujukan untuk mempercepat lisensi dalam rangka menciptakan kegiatan jasa konstruksi yang efektif dan efisien.

Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SAMPU) Bidang Ekonomi dan Investasi Dadang Rukmana menuturkan, Indonesia menempatkan infrastruktur sebagai prioritas kebijakan nasional.

Baca juga: Jamin Kualitas Rumah Subsidi, Pemerintah Latih 3.000 Tenaga Manajemen Konstruksi

Langkah ini merupakan pilihan yang logis dan strategis, karena pertumbuhan ekonomi suatu negara bergantung pada perkembangan infrastruktur.

"Jadi sektor industri, pariwisata, pertanian dan lain-lain tidak akan berjalan dan berfungsi dengan baik jika tanpa dukungan infrastruktur yang memadai," kata Dadang.

Untuk itu, percepatan pembangunan infrastruktur akan mempermudah akses dan mobilitas penduduk yang ujungnya berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi nasional, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Guna mewujudkan percepatan, dilakukan terobosan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Jasa Konstruksi.

Dua beleid ini memungkinkan masyarakat jasa konstruksi terlibat melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat sehingga tercipta kompetisi jasa konstruksi yang sehat, berkualitas, transparan dan menjamin kesetaraan.

Baca juga: Intip Sederet Proyek PP yang Berambisi Jadi Jawara Konstruksi Pelabuhan

Untuk diketahui, hingga saat ini, terdapat 72 Asosiasi LSBU, 61 LSP, dan 13 asosiasi SIMPK terkait rantai pasok konstruksi.

Namun, dari total tersebut, hanya 26 persen yang telah terakreditasi yakni 12 asosiasi LSBU, 25 asosiasi LSP, dan satu asosiasi terkait rantai pasok konstruksi, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410 Tahun 2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.

Karena itu, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Taufik Widjoyono mengharapkan pertumbuhan 50 persen dari seluruh asosiasi yang terlibat inustri konstruksi dapat terakreditasi.

"Jasa konstruksi akan sehat jika para profesionalnya kompeten. Nah kompetensinya dikeluarkan oleh LSP. sementara badan usahanya diterbitkan oleh LSBU. Ini sangat penting karena akan menentukan jasa konstruksi lebih sehat atau tidak," imbuh Taufik.

Dia menjelaskan, akan ada empat kategori penilaian untuk mendapatkan akreditasi ini yakni pengalaman atau rekam jejak dalam industri konstruksi, kemudian kualitas dan jumlah sumber daya manusia, konstruksi finansial, dan peralatan konstruksi.

"Akreditasi dan sertifikat bukan tujuan akhir tapi awal untuk membangun insan-insan dan badan-badan usaha konstruksi yang profesional, kompeten, dan berkualitas," tuntas Taufik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com