Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Tanah Wakaf Kementerian ATR/BPN Akan Terintegrasi dengan Siwak Kemenag

Kompas.com - 30/04/2021, 14:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Data tanah wakaf Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) milik Kementerian Agama (Kemenag).

Tanah wakaf yang sudah terdaftar dan bersertifikat di Pusdatin Kementerian ATR/BPN bisa diidentifikasi langsung oleh Siwak Kemenag.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil menuturkan, sebelum terintegrasi, Pusdatin Kementerian ATR/BPN dan Siwak Kemenag harus menyelaraskan data tanah wakaf yang sudah bersertifikat dan yang hanya memiliki ikrar wakaf.

Baca juga: Kejar Target PTSL, Pemerintah Genjot Penyertifikatan Tanah Wakaf

Berdasarkan data Pusdatin, sebanyak 164.000 bidang tanah wakaf telah terdaftar dan disertifikasi.

Untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, akan dilakukan akselerasi lintas sektor dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tanah-tanah wakaf di desa-desa kita bikin peta lokasi, penlok (penetapan lokasi) sebuah desa, maka semua tanah yang di desa itu kita sertifikasi," ujar Sofyan dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com, Jumat (30/04/2021).

Tanah wakaf tersebut termasuk yang dikelola Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan organisasi-organisasi Islam lainnya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, selain saling bersinergi terkait data tanah wakaf, pihaknya berharap adanya portal bersama dengan Kementerian ATR/BPN.

“Perlu integrasi sistem antara Kemenag dengan ATR/BPN dan pembuatan portal bersama untuk data tanah wakaf bersertifikat. Mungkin nanti secara teknis bisa dibahas bersama antara dua kementerian, saya kira untuk kepentingan integrasi data,” tuntas Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com