JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 yang digelar di Jakarta, Selasa (20/04/2021), menyetujui rencana Waskita untuk memperoleh pendanaan dengan penjaminan dari Pemerintah.
Waskita menargetkan penerimaan pendanaan sebesar Rp 15,3 triliun dari pinjaman perbankan maupun penerbitan obligasi atau sukuk.
Waskita akan menggunakan dana yang diperoleh untuk menyelesaikan pembangunan berbagai proyek infrastruktur yang tengah dikerjakan.
Baca juga: Strategi Daur Ulang Aset Ditempuh Waskita Lewat Investasi, Konstruksi dan Divestasi Tol
Saat ini, Waskita tengah menunggu persetujuan Kementerian Keuangan untuk penjaminan tersebut.
Dengan adanya penjaminan dari Pemerintah, maka kelayakan kredit Waskita akan meningkat sehingga berdampak pada cost of debt yang lebih kompetitif.
Pada tahun 2020, Waskita berhasil mencatatkan nilai kontrak baru sebesar Rp 27 triliun.
Kontrak baru tersebut terdiri dari proyek infrastruktur konektivitas 43 persen, proyek infrastruktur sumber daya air delapan persen, proyek gedung 13 persen, proyek EPC 27 persen, serta kontrak yang diperoleh anak perusahaan sembilan persen.
RUPST juga menetapkan jajaran komisaris dan direksi baru:
Komisaris
Direksi