Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUPST Waskita Setujui Pinjaman Rp 15,3 Triliun dengan Penjaminan Pemerintah

Kompas.com - 20/04/2021, 17:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 yang digelar di Jakarta, Selasa (20/04/2021), menyetujui rencana Waskita untuk memperoleh pendanaan dengan penjaminan dari Pemerintah.

Waskita menargetkan penerimaan pendanaan sebesar Rp 15,3 triliun dari pinjaman perbankan maupun penerbitan obligasi atau sukuk.

Waskita akan menggunakan dana yang diperoleh untuk menyelesaikan pembangunan berbagai proyek infrastruktur yang tengah dikerjakan.

Baca juga: Strategi Daur Ulang Aset Ditempuh Waskita Lewat Investasi, Konstruksi dan Divestasi Tol

Saat ini, Waskita tengah menunggu persetujuan Kementerian Keuangan untuk penjaminan tersebut.

Dengan adanya penjaminan dari Pemerintah, maka kelayakan kredit Waskita akan meningkat sehingga berdampak pada cost of debt yang lebih kompetitif.

Pada tahun 2020, Waskita berhasil mencatatkan nilai kontrak baru sebesar Rp 27 triliun.

Kontrak baru tersebut terdiri dari proyek infrastruktur konektivitas 43 persen, proyek infrastruktur sumber daya air delapan persen, proyek gedung 13 persen, proyek EPC 27 persen, serta kontrak yang diperoleh anak perusahaan sembilan persen.

RUPST juga menetapkan jajaran komisaris dan direksi baru:

Komisaris

  • Komisaris Utama/Independen: Badrodin Haiti
  • Komisaris: Robert Leonard Marbun
  • Komisaris: Mochammad Fadjroel Rachman
  • Komisaris: Ahmad Erani Yustika
  • Komisaris: T. Iskandar
  • Komisaris Independen: Muradi
  • Komisaris Independen: Bambang Setyo Wahyudi

Direksi

  • Direktur Utama: Destiawan Soewardjono
  • Direktur Operasi I: I Ketut Pasek Senjaya Putra
  • Direktur Operasi II: Bambang Rianto
  • Direktur Operasi III: Gunadi
  • Direktur HCM & Pengembangan Sistem: Hadjar Seti Adji
  • Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Taufik Hendra Kusuma
  • Direktur Pengembangan Bisnis & QSHE: Luki Theta Handayani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com