Sebelum diputuskan pemenang, Pemerintah sudah meminta klarifikasi tentang pengkajian tarif murah agar tak menimbulkan persoalan pada masa mendatang.
Anggaran pembebasan lahan pun dikucurkan Pemerintah sebesar Rp 600 miliar untuk enam proyek jalan tol di atas, termasuk Tol Cijago.
Pengelolaan anggaran ini diserahkan kepada badan khusus yang dibentuk Departemen PU (kini Kementerian PUPR).
Djoko mengatakan, badan khusus yang dibentuk oleh Departemen PU bertanggung jawab atas pembelian lahan untuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Selanjutnya, tanah yang sudah dibeli itu harus dilepas kepada investor yang membiayai jalan tol tadi.
Harian Kompas edisi 15 Oktober 2005 menyebutkan, Kepala Subbagian Pemerintahan Umum Depok Theo S mengatakan, pembangunan Tol Cijago membutuhkan sekitar 135 hektar lahan.
Lahan itu berlokasi di 12 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan, 35 persen di antaranya merupakan wilayah permukiman warga.
Wilayah yang terkena dampak dari proyek Tol Cijago itu meliputi Kecamatan Limo (di Kelurahan Krukut dan Limo) dan Kecamatan Beji (Kelurahan Tanah Baru, Kukusan, Kemiri Muka).
Baca juga: Senin, Tol Cijago Seksi II Dibuka Fungsional
Lalu, Kecamatan Sukmajaya (Kelurahan Mekarjaya, Baktijaya, Cisalak), serta Kecamatan Cimanggis (Kelurahan Cisalak Pasar, Curug, Sukatani, dan Harjamukti).
Khusus Kecamatan Sukamaja, sebanyak 100 rumah warga tergusur pembangunan Tol Cijago. Rumah tersebut sebagian besar berlokasi di kompleks Perumahan Pelni dan Taman Duta.
Tak hanya kedua kompleks perumahan tersebut, 167 rumah di Raffles Hills di Cibubur, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok juga terkena gusuran dari proyek jalan tol ini.
Bahkan, penggusuran kompleks perumahan senilai Rp 300 juta-Rp 600 juta ini merupakan kali pertama terjadi dalam dunia properti Indonesia.
Kepala Divisi Sarana dan Prasarana Kota Real Estat Indonesia (REI) Dhony Rahajoe berpendapat, hal itu merupakan bukti buruknya perencanaan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Baru kali ini terdengar berita ada real estat digusur proyek tol, jumlahnya pun cukup banyak. Ini bukti perencanaan pemerintah kota sangat buruk," kata Dhony.
Sebelum menggusur rumah masyarakat yang terdampak di beberapa kecamatan Kota Depok, Pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi karena Tim Pengadaan Tanah Departemen PU tak mampu menjawab pertanyaan warga secara rinci.
Meski telah dilakukan sosialisasi, pembangunan Tol Cijago yang direncanakan mulai Tahun 2007 terpaksa molor.
Itu disebabkan karena masalah pembebasan tanah yang tak kunjung menemui titik terang.
Padahal, pembangunan jalan bebas hambatan harus segera dilakukan mengingat kepadatan lalu lintas di Jabodetabek kian parah.
Fenomena itu ditandai dengan mayoritas kepadatan di Jabodetabek, khususnya Jakarta, disebabkan oleh kendraaan pribadi.
Oleh karena itu, TLKJ selaku operator Tol Cijago mengusulkan dua hal agar pembangunan tol ini segera dilakukan.
Kedua hal itu yakni, mengubah skema investasi pembangunan jalan tol yang sudah ada dan mekanisme pembebasan tanah perlu disempurnakan.
Namun, hingga Juni Tahun 2008, pembebasan lahan proyek Tol Cijago Seksi I (Jagorawi-Jalan Raya Bogor) masih terkendala karena belum adanya kesepakatan harga pembebasan tanah antara warga dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
Baca juga: 7 Januari, Tarif Baru Tol Cijago Resmi Berlaku
Rencananya, pembayaran itu akan dilakukan sekitar Agustus 2008. Namun, pembayaran terus diundur karena menunggu warga menyepakati harga yang ditawarkan panitia.