Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik, Penting Anda Ketahui

Kompas.com - 02/02/2021, 14:47 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka transformasi digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

"Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati saat memastikan hal itu kepada Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021

Sertifikat tanah elektronik yang selanjutnya dapat disebut sebagai Sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Terdapat enam perbedaan antara Sertifikat-el dan sertifikat konvensional atau analog.

1. Kode dokumen

Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.

2. Scan QR code

Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.

Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.

3. Nomor identitas

Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).

Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, yakni Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.

4. Ketentuan kewajiban dan larangan

Pada Sertifikat-el, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).

Sementara itu, pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah. 

5. Tanda tangan

Sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan.

Adapun sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual dan rentan dipalsukan.

6. Bentuk dokumen

Sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.

Sementara itu, sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar.

Selain perbedaan di atas, terdapat sejumlah keuntungan yang melekat pada Sertifikat-el.

Keuntungan itu di antaranya, masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang karena Sertifikat-el dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri. Selain itu, pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com