Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Perpanjangan HPL Tanah 90 Tahun

Kompas.com - 27/11/2020, 12:14 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan, Pemerintah akan memberikan perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah selama 90 tahun.

Aturan tersebut tertuang secara detail dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan.

Menurut Sofyan perpanjangan HPL ditetapkan demi meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor.

Selama ini, banyak investor lari dan tidak mau berinvestasi di Indonesia karena masa HPL yang diberikan sangat singkat yaitu 20 sampai 30 tahun.

"Karena HPL itu hanya 20 sampai 30 tahun, nah banyak orang yang nggak mau melakukan investasi karena dia tidak yakin apakah setelah lewat 30 tahun itu akan diperpanjang atau tidak," kata Sofyan dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: PP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Sedang Disusun

Sofyan menuturkan panjangnya masa HPL ini bukan sesuatu hal yang baru, dan sudah umum terjadi di berbagai negara.

Dia mencontohkan Malaysia, dan Singapura yang juga memiliki masa HPL yang cukup panjang selama 90 tahun hingga ratusan tahun. Sementara di negara maju lainnya HPL bisa sampai 200 tahun.

"Dan itu bukan hal yang aneh, Tapi praktik yang umum dilakukan di seluruh dunia, cuma kita salah faham tentang tadi, karena salah sangka," lanjutnya.

Lebih jauh Sofyan mengatakan, investor dalam membangun usahanya di Indonesia tentu membutuhkan waktu yang panjang. 

Investasi mereka juga sangat diperlukan terutama untuk memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia berupa pembayaran pajak, serapan tenaga kerja, dan manfaat lainnya.

"Jadi kalau investor itu diberikan hak pengelolaan 90 tahun, tanah itu kan nggak akan dibawa ke negaranya, jadi kalau sudah habis jangka waktu itu bisa ditata ulang," cetus Sofyan.

Untuk membantu pemerintah memulihkan perekonomian Kepri yang lesu akibat terdampak pandemi Covid-19, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan berbagai gebrakan.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Untuk membantu pemerintah memulihkan perekonomian Kepri yang lesu akibat terdampak pandemi Covid-19, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan berbagai gebrakan.
Sofyan menegaskan setelah habis masa perpanjangan maka pemerintah dapat menata kembali peruntukan tanah tersebut. Opsinya bisa memperpanjang atau menata ulang dengan melihat berbagai pertimbangan.

"Kalau tanah itu masih produktif ya akan diperpanjang dan diberikan kembali. Tapi kalau nggak bisa dikelola, tidak bermanfaat bagi ekonomi, maka tanah itu akan diambil oleh negara dan di tata ulang," pungkas dia.

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja bagian keempat bidang Pertanahan Pasal 136 menyebutkan Hak Pengelolaan (HPL) merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.

Selanjutnya, Pasal 138 menjelaskan bahwa di atas tanah hak pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya, dapat diberikan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan/atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adalun jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) bagian keempat pasal 28 disebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.

Selanjutnya Pada pasal 35 disebutkan juga bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com