Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2020, Kementerian ATR/BPN Terima 400 Aduan Masalah Tanah

Kompas.com - 14/11/2020, 09:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima 400 pengaduan permasalahan pertanahan sepanjang tahun 2020.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal membeberkan hal itu dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).

"Pada tahun 2020 ini cukup jauh menurun drastis, Insya Allah baru 400-an (hingga) bulan November ini," terang Sunraizal.

Dia menerangkan, 400 pengaduan permasalahan pertanahan tersebut dinilai turun signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Tercatat pada tahun 2017 hingga 2018, Kementerian ATR/BPN menerima lebih dari 1.000 aduan.

Baca juga: Sofyan Djalil Sebut Mafia Tanah Juga Gunakan Buzzer di Media Sosial

Kemudian, Kementerian ATR/BPN menerima kurang dari 1.000 pengaduan masalah pertanahan pada tahun 2019.

Meski begitu, Sunraizal tak menyebut angka spesifik pengaduan dari masyarakat pada tahun lalu.

Sunraizal merinci, masalah pertanahan yang paling banyak diadukan masyarakat adalah soal pelayanan 46 persen.

Kemudian disusul oleh permasalahan tanah sengketa 29 persen, 17 persen lainnya, administrasi sebanyak 2,8 persen, serta korupsi dan pungutan liar (pungli) 3 persen.

Tak hanya tahun 2020, komposisi masalah yang paling banyak diadukan masyarakat hampir sama sejak tahun 2018 dan 2019.

"Porsinya hampir sama. Jadi, paling banyak itu pelayanan dan sengketa," pungkas Sunraizal.

Adapun tugas dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN adalah mengawal pelaksanaan Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan program lainnya.

Sunraizal mengatakan, ketiga hal itu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain mengawal pelaksanaan ketiga PSN, Inspektorat Jenderal juga mengawal program fisik, capaian, dan permasalahan pertanahan.

"Selain itu, mengawal kegiatan pengendalian korupsi, pungli, dan lain-lain," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com