Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Properti-properti Mewah Ini Dituding Melanggar RTRW 1985-2005

Kompas.com - 21/02/2016, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Pusat belanja
a. Pluit Mega Mall (sekarang Pluit Village)

3. Sunter sebagai area resapan air

Perumahan
a. Sunter Agung

Properti komersial
a. Pabrik otomotif

4. Senayan sebagai area hijau

Apartemen
a. Sudirman Place 
b. Senayan Residences
c. Permata Senayan

Pusat belanja
a. Plaza Senayan
b. Senayan Trade Center
c. Sudirman Place (sekarang FX Senayan)
d. Permata Senayan
e. Senayan City

Hotel
a. Century Hotel
b. Mulia Hotel

5. Tomang sebagai hutan kota

Apartemen
a. Mediterania Garden Residences
b. Taman Anggrek 

Pusat belanja
a. Taman Anggrek Mall

Kompas.com  berupaya meminta konfirmasi dan komentar para pengembang terkait kicauan JJ Rizal. 

80 Persen

Konversi area resapan air dan kawasan menjadi tembok-tembok beton, menurut konsultan RTH dan arsitek lanskap Nirwono Joga sudah mencapai sebanyak 80 persen. 

Nirwono menjelaskan, pelanggaran terhadap RTH dilakukan dalam berbagai cara dan variasi pengembangan. Mulai dari permukiman yang dibangun di atas bantaran kali hingga konversi taman menjadi bangunan beton komersial.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com