Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Properti-properti Mewah Ini Dituding Melanggar RTRW 1985-2005

Kompas.com - 21/02/2016, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peminat sejarah sekaligus pekerja buku, JJ Rizal mempertanyakan konsistensi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok dalam mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.

JJ Rizal dalam akun twitter-nya @JJRizal, mengunggah kicauan tentang alih fungsi RTH menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, serta properti komersial. (Baca: Kalijodo Bukan Soal Prostitusi, Melainkan RTH)

"kalo digusur dgn alasan nyelametin ruang hijau jakarta, ngapa cuma yg miskin yg digebah, ini yg kaya kuat koq kaga?"

Kicauan JJ Rizal pada Sabtu (20/2/2016) malam, tersebut disertai foto daftar kawasan resapan air dan RTH yang telah beralih fungsi menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, dan properti komersial lainnya. 

"di daftar itu ada jg tuh kawasan rumah pak @basuki_tp sbg ruang hijau yg beralih fungsi, kapan balikin pak?"

Daftar yang dimaksud JJ Rizal adalah properti-properti yang dinilai telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 1985-2005.

ARSIP HOTEL MULIA SENAYAN-JAKARTA Hotel Mulia Senayan Jakarta.
Berikut daftar properti-properti mewah tersebut:

1. Kelapa Gading sebagai area resapan air

Perumahan:
a. Bukit Gading Villa Residences
b. Gading Kirana Residences
c. Gading Mediterania Residences
d. Villa Artha Gading Residences

Apartemen:
a. Palladian Park Apartment
b. Kelapa Gading Square Apartment

Pusat belanja:
a. Kelapa Gading Trade Center
b. La Piazza
c. Kelapa Gading Mall
d. Artha Gading Mall

Properti komersial:
a. Makro Supermarket
b. Gading Food City
c. Mitra Keluarga Hospital
d. Universal School

2. Pantai Indah Kapuk sebagai area hutan lindung

Perumahan
a. Pantai Indah Kapuk 
b. Pantai Mutiara Residences
c. Mutiara Indah

Properti komersial
a. Damai Indah Golf 

Pusat belanja
a. Pluit Mega Mall (sekarang Pluit Village)

3. Sunter sebagai area resapan air

Perumahan
a. Sunter Agung

Properti komersial
a. Pabrik otomotif

4. Senayan sebagai area hijau

Apartemen
a. Sudirman Place 
b. Senayan Residences
c. Permata Senayan

Pusat belanja
a. Plaza Senayan
b. Senayan Trade Center
c. Sudirman Place (sekarang FX Senayan)
d. Permata Senayan
e. Senayan City

Hotel
a. Century Hotel
b. Mulia Hotel

5. Tomang sebagai hutan kota

Apartemen
a. Mediterania Garden Residences
b. Taman Anggrek 

Pusat belanja
a. Taman Anggrek Mall

Kompas.com  berupaya meminta konfirmasi dan komentar para pengembang terkait kicauan JJ Rizal. 

80 Persen

Konversi area resapan air dan kawasan menjadi tembok-tembok beton, menurut konsultan RTH dan arsitek lanskap Nirwono Joga sudah mencapai sebanyak 80 persen. 

Nirwono menjelaskan, pelanggaran terhadap RTH dilakukan dalam berbagai cara dan variasi pengembangan. Mulai dari permukiman yang dibangun di atas bantaran kali hingga konversi taman menjadi bangunan beton komersial.

Padahal, lanjut Nirwono, idealnya di atas area RTH ini terlarang didirikan bangunan karena bisa mengganggu dua fungsi utamanya, yakni sebagai serapan air dan paru-paru kota (penyedia oksigen kota).

"Sampai saat ini tidak ada teknologi apapun yang bisa menggantikannya menyediakan oksigen. RTH ini harus ada di pusat kota karena fungsinya sebagai paru-paru kota," tutur dia.

DKI Jakarta sendiri terus mengalami defisit RTH dari tahun ke tahun. Pada tahun 1965 RTH di ibu kota Indonesia ini masih berada di angka 37,2 persen. 

Jumlah ini bisa dikatakan ideal, karena sesuai dengan kesepakatan PBB yang menyatakan bahwa sebuah kota minimal punya 30 persen RTH dari total seluruh wilayah kota.

Di Indonesia telah diundangkan melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Pada Pasal 29 dan 30 disebutkan bahwa kota minimal harus menyediakan 30 persen dari total luas wilayahnya. 

Rinciannya RTH privat 10 persen dan RTH publik 20 persen. RTH privat ini bisa diwujudkan melalui taman-taman, halaman rumah, dan bahkangreen roof

Sementara RTH publik dibagi menjadi dua, yakni area dan koridor. Untuk area, misalnya ada taman kota. Sementara, untuk koridor berupa jalur hijau di bantara kali, pinggiran rel kereta, daerah sekitar sutet, bawah jembatan jalan, dan lain-lain.

Kemudian pada tahun 1985, RTH Jakarta berkurang menjadi 25,85 persen, hingga pada 2000 lalu terus menyusut menjadi tinggal 9 persen. 

Meski sempat bertambah menjadi 9,8 persen pada tahun 2010 dan 9,9 persen pada tahun lalu, tetap saja belum memenuhi angka ideal. 

Itulah mengapa Pemprov DKI Jakarta menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2012 dan dikuatkan kembali dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com