Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hadi Tjahjanto Serahkan 82 Materi Teknis RDTR kepada Daerah

Selain 77 RDTR, pada kesempatan tersebut Menteri Hadi juga menyerahkan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) yang telah disusun. Sehingga total Materi Teknis RDTR yang diserahkan ada sebanyak 82.

Penyerahan Materi Teknis RDTR ini merupakan hasil dari kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 yang telah diselesaikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dengan total anggaran Rp 130.473.662.000.

Sekaligus mendorong pemerintah kabupaten atau kota dalam menindaklajuti proses RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan proses perintegrasiannya ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Penyusunan RDTR ABT BA BUN, dilaksanakan melalui kegiatan kontraktual dengan pagu sebesar Rp 117.697.715.000 dan kegiatan swakelola dengan pagu sebesar Rp 12.775.947.000.

Penyusunan RDTR tersebar di 25 provinsi dan 68 kabupaten atau kota ini diharapkan dapat berimplikasi kepada pertumbuhan investasi serta mendorong kesejahteraan masyarakat seluruh daerah di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Hadi mengatakan, target RDTR di seluruh Indonesia adalah sebanyak 2.000.

"Kalau kita pukul rata-rata per kabupaten atau kota madya, paling tidak ada 4 RDTR setiap kabupaten atau kota," kata Hadi.

Saat ini, RDTR yang sudah selesai ada sebanyak 399 RDTR, dengan 203 RDTR sudah terhubung OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan RDTR, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"KKPR bisa dikeluarkan apabila wilayah kabupaten kota itu memiliki RDTR. Apabila RDTR selesai, maka investasi akan banyak datang ke Indonesia," tutur Hadi dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Kamis (20/7/2023).

https://www.kompas.com/properti/read/2024/01/10/113336921/hadi-tjahjanto-serahkan-82-materi-teknis-rdtr-kepada-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke